| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pelunasan kewajiban Rp. 114.797.612 (Seratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) Posisi 29April 2025
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada pengguat,maka terhadap (1) Tanah dan /atau kebun dengan bukti kepemilikan akta notaris no 15 yang di jaminkan kepada penggugat di lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
- Menyatakan atas obyek Tanah dan/atau kebun dengan bukti kepemilikan
Akta Notaris No 02 a.n Noprizal dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan bukti Kepemilikan Akta Notaris No 02 a.n Noprizal
- tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |