| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 303/Pid.B/2026/PN Mre | KRESNA SATIA NAGARA,SH | DEDI HERMANSA BIN SAMSURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 303/Pid.B/2026/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1035/L.6.22/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa DEDI HERMANSA BIN SAMSURI dan Sdr. HAJAT (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R yang beralamat di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :- ----- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Sekira pukul 20.50 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI bertemu dengan Sdr. HAJAT yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa body kemudian menghampiri Terdakwa dengan mengatakan ”ayo maling mesin” lalu Terdakwa mengatakan ”dimana?” kemudian Sdr. HAJAT mengatakan ”di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS)” lalu terdakwa mengatakan ”ayo”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. HAJAT dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tanpa body menuju Tempat Pengelolaan Sampah (TPS). Bahwa sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. HAJAT tiba di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R yang beralamat di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. HAJAT masuk ke area gedung TPS dengan cara memanjat dinding kawat pagar dengan membawa 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14–17 yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Sdr. HAJAT. Kemudian Terdakwa dan Sdr. HAJAT tanpa izin dari Pemerintah Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI mengambil 1 (satu) unit mesin pencacah rumput merk Jiang Fa dengan cara membongkar baut penahan dan melepaskan dari tempatnya. Setelah itu, Terdakwa kembali membongkar dan melepaskan 1 (satu) unit mesin penggiling sampah merk Honda GX 200 warna putih merah dari tempat semula. Selanjutnya setelah berhasil melepaskan kedua mesin tersebut Terdakwa bersama Sdr. HAJAT masing-masing membawa 1 (satu) unit mesin keluar melalui pintu belakang gedung TPS dengan cara merusak bagian kunci pintu menggunakan 1 (satu) buah balok kayu berbentuk persegi empat berukuran kurang lebih 5 x 5 cm dengan panjang sekitar 120 (seratus dua puluh) sentimeter. Setelah itu 1 (satu) unit mesin penggiling sampah merk Honda GX 200 warna putih merah disembunyikan oleh Terdakwa dan Sdr. HAJAT di dalam hutan yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari gedung TPS. Lalu Terdakwa bersama Sdr. HAJAT membawa 1 (satu) unit mesin pencacah rumput merk Jiang Fa menuju Desa Karang Agung untuk dijual kepada Sdr. YANTO (DPO) dengan harga sebesar Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi rata antara Terdakwa dan Sdr. HAJAT. Kemudian, pada keesokan harinya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin penggiling sampah merk Honda GX 200 warna putih merah yang sebelumnya disembunyikan di dalam hutan. Selanjutnya Terdakwa membawa mesin tersebut ke Desa Tanjung Kurung untuk dijual kepada Sdr. AMAR (DPO) dengan harga sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah penjualan tersebut selesai dilakukan Terdakwa kemudian menemui Sdr. HAJAT untuk membagi hasil penjualan mesin. Bahwa setelah mengetahui pintu belakang Gedung TPS dalam keadaan terbuka dan kunci pintu mengalami kerusakan, Saksi HAMIMIN Bin CIK AMAT yang merupakan perangkat desa melakukan pemeriksaan ke dalam Gedung TPS dan mendapati 1 (satu) unit mesin pencacah rumput merk Jiang Fa serta 1 (satu) unit mesin penggiling sampah merk Honda GX 200 warna putih merah telah hilang. Selanjutnya, atas kejadian tersebut Saksi HAMIMIN Bin CIK AMAT melaporkannya kepada pihak Polsek Penukal Abab guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap laporan tersebut Polsek Penukal Abab melakukan rangkaian Penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa Terdakwa bersama Sdr. HAJAT yang mengambil tanpa izin 1 (satu) unit mesin pencacah rumput merk Jiang Fa dan 1 (satu) unit mesin penggiling sampah merk Honda GX 200 warna putih merah sehingga pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 Tim Polsek Penukal Abab melakukan Upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDI HERMANSA BIN SAMSURI dan Sdr. HAJAT, Pemerintah Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
