Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2026/PN Mre RISCA FITRIANI,SH. WARMAN SAMIN BIN ALIUL MUSTOPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 71/L.6.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISCA FITRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARMAN SAMIN BIN ALIUL MUSTOPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa terdakwa WARMAN SAMIN BIN ALIUL MUSTOPA, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa berawal dari Sdr. BUDI(DPO)  menghubungi terdakwa menanyakan Narkotika jenis sabu masih ada atau sudah habis jika sudah habis Sdr. BUDI (DPO) akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan Sdr. BUDI(DPO) melakukan transaksi Narkotika di Kebun Karet Dusun Muara Emil Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim, Sdr. BUDI menyerahkan Narkotika sebanyak 1(satu) kantong kepada terdakwa yang terdakwa beli dengan harga Rp.5.500.000,-  (lima juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 90 (sembilan puluh) Paket Narkotika jenis yang akan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  per paketnya.-------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim Kepolisian melakukan penangkapan yang mana sebelumnya terdapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadinya transaksi narkotika, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengetahui bahwa benar adanya informasi tersebut mengenai tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terdakwa WARMAN SAMIN BIN ALIUL MUSTOPA dan melakukan Penggeledahan  dan pemeriksaan di sekitar rumah terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 2,154 gram, 1(satu) kotak kaleng rokok Dji Sam Soe warna hitam, uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar, pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar dan pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah( sebanyak 1(satu) lembar dan 1 (satu) unit Handphone Merek Realme Note 60x warna hiau dengan nomor Imei : 864990075013497 dan No. Simcard: 083874185200. ------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan nomor: 04/10520.00/2026 pada tanggal 27 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Andri Novrian Marta, Dede Mei Riska Utami dan Afif Luluh Pramudya telah dilakukan pemeriksaan/ penimbangan berupa 55 (lima puluh lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 6,61 gram.  ---------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB: 349/NNF/2026 pada tanggal 04 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, MT, Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T., Vadia Rahma Asmahendra, S.Si yang diketahui serta ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, Achmad Kolbinus, S.T.,M. T., M. Sc.. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri didapat hasil sebagai berikut: -------------------------------

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhannya 2,154 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sisa barang bukti menjadi 2,114 gram dan pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-------Bahwa terdakwa WARMAN SAMIN BIN ALIUL MUSTOPA, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------

------ Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim Kepolisian melakukan penangkapan yang mana sebelumnya terdapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadinya transaksi narkotika, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengetahui bahwa benar adanya informasi tersebut mengenai tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terdakwa WARMAN SAMIN BIN ALIUL MUSTOPA dan melakukan Penggeledahan  dan pemeriksaan di sekitar rumah terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 2,154 gram, 1(satu) kotak kaleng rokok Dji Sam Soe warna hitam, uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar, pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar dan pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah( sebanyak 1(satu) lembar dan 1 (satu) unit Handphone Merek Realme Note 60x warna hiau dengan nomor Imei : 864990075013497 dan No. Simcard: 083874185200. ------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan nomor: 04/10520.00/2026 pada tanggal 27 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Andri Novrian Marta, Dede Mei Riska Utami dan Afif Luluh Pramudya telah dilakukan pemeriksaan/ penimbangan berupa 55 (lima puluh lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 6,61 gram.  ---------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB: 349/NNF/2026 pada tanggal 04 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, MT, Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T., Vadia Rahma Asmahendra, S.Si yang diketahui serta ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, Achmad Kolbinus, S.T.,M. T., M. Sc.. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri didapat hasil sebagai berikut: -------------------------------

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhannya 2,154 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sisa barang bukti menjadi 2,114 gram dan pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung metamfemina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya