Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Mre 1.JUNIZAR ZA
2.SEPI RIDOANSYAH
Polres Muara Enim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1JUNIZAR ZA
2SEPI RIDOANSYAH
Termohon
NoNama
1Polres Muara Enim
Advokat
Petitum Permohonan
  • Menyatakan diterima Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Polres Muara Enim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a qua tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
  • Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya