Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mre ANDI RISMAN BIN HUSIN 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUARA ENIM
2.KEPOLISIAN SEKTOR SEMENDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI RISMAN BIN HUSIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR MUARA ENIM
2KEPOLISIAN SEKTOR SEMENDO
Advokat
Petitum Permohonan

BahwauntukmengajukanpermohonanPraperadilanini, dapat kami uraikanhal-hal yang kami anggap Tindakan Termohonbertentangandenganperaturanperundang-undangan, yaitu :

  1. PENETAPAN TERSANGKA OLEH TERMOHON SALAH ORANG (EROR IN PERSONA)
  1. Bahwaperkara a quo bermuladariadanyaLaporanPolisi Nomor : LP/B- 16 /IX/2025/SPKT/PolsekSemendo /Polres Muara Enim / Polda Sumatera Selatan, tanggal 24 September 2025, denganPelaporatas nama Junadi dan Terlaporatas nama PEMOHON (Andi Risman Bin Husin). Yang manaperistiwapidanaPenipuanatauPenggelapan, dilaporkan oleh Sdr. JUNADI terjadisekitartanggal 18 September 2025 pukul 07.00 Wib, di Gudang Kopi Milik Junadi Desa Tanjung Tiga, KecamatanSemende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim;
  2. Bahwaberdasarkanfakta yang terungkap, peristiwapidanaPenipuanatauPenggelapan yang dilaporkanSdr. Junaditersebuttidaklahdilakukan oleh Pemohon (Andi Risman Bin Husin) dikarenakansetiap proses penjualanbiji kopi yang lazimdilakukan oleh petanidariSemendo yang dikirim dan diterima oleh perusahaan - perusahaan di Lampung selalumelaluiperantara/makelar. Karena para petanitidakmempunyaikontraklangsunguntukmengisi/membongkarbiji kopi di gudang – gudangmilikperusahaanitu. Dan dalamperkaraini, baik PEMOHON maupunSdr. Junadisudahmengetahuibagaimanaalurdarisetiap proses penjualanbiji kopi itu. Dan juga aliran dana transaksihasilpenjualanbiji kopi, pihak yang menerima dan menguasai uang hasilpenjualansecarapenuhadalahSdr.Muhammad Agung Maha Saputra.Yang mana pada saatinitelahdilaporkan oleh Pemohon di Kepolisian Daerah Lampung dengannomor Surat Tanda PenerimaanLaporanNomor : STTLP/B/106/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 06 Februari 2026;
  3. BahwaPembayarandariPT.Berindo Jaya dilakukanlangsungkerekeningmakelar, sehinggaPemohontidakpernahmemilikipenguasaanpenuhatas uang hasilpenjualanbiji kopi tersebut;
  4. Bahwaunsurutamatindakpidanapenipuan378 KUHP jo Pasal 492 Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalahSetiap orang denganmemakai nama palsuataukedudukanpalsu, menggunakantipumuslihatataurangkaian kata bohong, menggerakkan orang supayamenyerahkansuatubarang, memberi utang, membuatpengakuan utang, ataumenghapuspiutangdipidanakarenapenipuan. Dalam perkara a quo tidakterdapatsatu pun fakta yang menunjukkanPemohonsejakawalmemilikiniatuntukmenipumenggunakan nama ataupunidentitaspalsusertamenyusunrangkaiankebohonganterhadapSdr, Junadi, bahkanPemohonmengirimkannomorrekeningmilikSdr.JunadikepadaSdr.Muhammad Agung Maha Saputra agar pembayaranbiji kopi langsungditransferkenomorrekeningSdr.Junadi;
  5. Bahwademikian pula unsurtindakpidanapenggelapansebagaimana Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 Undang-UndangNomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mensyaratkanadanyamemilikisuatubarang yang sebagianatauseluruhnyamilik orang lain, yang adadalamkekuasaannyabukankarenatindakpidana. Sedangkandalamperkara a quo unsurtersebuttidakpernahmelekat pada diriPemohonkarena uang hasilpenjualantidakpernahdikuasai oleh Pemohon;
  6. Bahwadengandemikian, penetapanpemohonsebagaiTersangkamenunjukkanadanyakekeliruandalammenentukanpihak yang seharusnyabertanggungjawab, sehinggasecarahukummerupakan error in persona yang berimplikasi pada tidaksahnyapenetapantersangka;

 

  1. PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI (WAKTU DAN TEMPAT TINDAK PIDANA) TIDAK TEPAT DAN TIDAK BERDASAR FAKTA
    1. Bahwatempus dan locus delicti (waktu dan tempattindakpidana) dalamtindak Pidana PenipuanatauPenggelapansebagaimanadiaturdalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 492 atau 486 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilaporkan oleh Sdr. Junadiharuslahditentukanberdasarkanwaktu dantempatterjadinyaperbuatanyang dapatdipidana, yaitutempatdimana uang hasilpenjualanbiji kopi milikPemohon dan Sdr. JunadidariPT.Berindo Jaya, diterimaoleh Sdr. Muhammad Agung Maha Saputra dan sampaidengansaatinitidakdiserahkankepadaPemohonmaupunSdr. Junadi. SedangkandiketahuibahwaSdr. Muhammad Agung Maha Saputra hanyalahseorangperantara/makelar dan uang tersebutmerupakanmilikPemohon dan Sdr. Junadi. SehinggalaporandariSdr. Junadi di PolsekSemendodenganLaporan Polisi Nomor : LP/B- 16 /IX/2025/SPKT/PolsekSemendo /Polres Muara Enim / Polda Sumatera Selatan, tanggal 24 September 2025, denganTerlaporatas nama Pemohon (Andi Risman Bin Husin)tidaklahtepat;
    2. BahwaPemohontelahmelaporkankeKepolisian Daerah Lampung tindakpidanaPenggelapan yang dilakukan oleh Sdr. Muhammad Agung Maha Saputra dengan Surat Tanda PenerimaanLaporanNomor : STTLP/B/106/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 06 Februari 2026 yang merupakansaturangkaiankejadian yang tidakterpisahkan yang dialami oleh Pemohon dan Sdr. Junadi;
    3. Bahwadalamperkara a quo, penguasaanuang terjadi pada diriSdr.Muhammad Agung Maha Saputra selakupihakmakelar yang menerimapembayaranbiji kopi dariPT.Berindo Jaya;
    4. Bahwatidakterdapatfaktahukum yang menunjukkanbahwaPemohonmenerima dana secarapenuh di wilayah hukum yang dijadikandasarpenyidikan;
    5. Bahwaketidakjelasantempus dan locus delicti (waktu dan tempattindakpidana)berakibat pada ketidakpastianyurisdiksihukum dan menunjukkanbahwapenyidikandilakukantanpadasarhukum yang jelas;
    6. Bahwakondisitersebutmenimbulkancacatformildalam proses penyidikan dan berimplikasilangsung pada tidaksahnyapenetapantersangka;
Pihak Dipublikasikan Ya