| Dakwaan |
- D a k w a a n
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I YOPRIANSYAH Bin ERLAN S (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II RIO ADITIANSYAH Bin RUSTAM BURLIAN (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Rumah Sdr. RIKA (DPO) yang beralamat di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II bertemu di dekat Rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pemufakatan jahat membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara Terdakwa I berkata “Rio mau nggak nemanin saya ngambil bahan (narkotika jenis sabu)” dan dijawab Terdakwa II “Terserah” kemudian Terdakwa I mengatakan “iya, nanti tunggu aja sama motor, jam 8 nanti aku telpon”. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Sdr. RIKA (DPO) melalui Telephone dan bertanya kepada Sdr. RIKA “Ka aku ini ada uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bisa nggak ngasih aku Narkotika jenis Sabu?” kemudian dijawab Sdr. RIKA “Maen dulu aja kesini” dan dijawab Terdakwa I “iya nanti aku kabarin lagi kalau mau kesana”. Lalu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Sdr. RIKA yang beralamat di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan berboncengan mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Fazzio warna hitam tanpa Nopol milik Terdakwa II.
- Bahwa sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Tugu Simpang Lima Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan menghubungi Sdr. RIKA untuk dijemput di Tugu Simpang Lima. Lalu sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit menunggu Sdr. RIKA kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti Sdr. RIKA menuju rumah Sdr. RIKA kemudian sekira Pukul 23.00 Wib setibanya di rumah Sdr, RIKA yang beralamat di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terdakwa I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Sdr. RIKA menyerahkan 1 (satu) paket plastik Klip bening sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis Sabu berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram seharga Rp.1.500.000,- yang dibalut dengan kertas timah bekas rokok kepada Terdakwa I dan meminta kekurangannya untuk dilakukan transfer secara bertahap. Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu yang rencananya akan diperjualbelikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa I. Selanjutnya, Terdakwa I bersama Terdakwa II meninggalkan rumah Sdr. RIKA dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa sekira pukul 00.30 Wib pada saat melintas di Desa Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi Heriyanto Bin Asmara (Alm) dan Saksi Putra Ramadhan Bin Jumlan, yang merupakan anggota Kepolisian Polres PALI. Tindakan tersebut dilakukan setelah para saksi sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya dugaan transaksi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan Sdr. RIKA yang kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan. Bahwa pada saat diberhentikan oleh para saksi, Terdakwa I berupaya membuang narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada dalam genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa I, namun perbuatan tersebut diketahui oleh para saksi. Selanjutnya, para saksi segera melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I dan Terdakwa II. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram yang sebelumnya berada dalam penguasaan Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan penangkapan oleh Saksi Heriyanto Bin Asmara (Alm) dan Saksi Putra Ramadhan Bin Jumlan.
- Bahwa berdasarkan surat Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 919/NNF/2026, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, AKBP Pol Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M. Sc. pada tanggal 09 Maret 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram yang seluruhnya disita dari YOPRIANSYAH Bin ERLAN S, Dkk adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram tersebut.
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I YOPRIANSYAH Bin ERLAN S (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II RIO ADITIANSYAH Bin RUSTAM BURLIAN (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Desa Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili telah melakukan perbuatan Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Saksi Heriyanto Bin Asmara (Alm) dan Saksi Putra Ramadhan Bin Jumlan yang merupakan anggota Kepolisian Polres PALI mendapat informasi terkait tindak pidana narkotika yang berada di area Desa Suka Maju dengan ciri-ciri terdapat dua orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Fazzio yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan Sdr. RIKA (DPO) yang kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan dengan cara melakukan patroli ke area Desa Suka Maju. Kemudian pada saat Saksi Heriyanto dan Saksi Putra Ramadhan melintas di Jalan Desa Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berboncengan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh Para Saksi dan para Saksi memberhentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa pada saat diberhentikan oleh para saksi, Terdakwa I berupaya membuang narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada dalam genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa I, namun perbuatan tersebut diketahui oleh para saksi. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I dan Terdakwa II. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram yang sebelumnya berada dalam penguasaan Terdakwa I dan diakui kepemilikanya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama barang bukti yakni 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram, 1 (satu) lembar kertas timah bekas rokok, 1 (satu) unit handphone merk HP ITEL A671LC warna hitam No. IMEI : 351579846107629 dan SIM Card 085809498426, 1 (satu) unit handphone merk HP OPPO A6X warna hitam No. IMEI : 869038086805652 dan SIM Card 083166859696 serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fazzio warna hitam tanpa nopol dengan Nomor rangka MH3SEJ740SJ084126 Nomor mesin E33WE-0505447 yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat penangkapan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Nomor 919/NNF/2026, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan seumpah jabatan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, AKBP Pol Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M. Sc. pada tanggal 09 Maret 2026, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram yang seluruhnya disita dari YOPRIANSYAH Bin ERLAN S, Dkk adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,785 (satu koma tujuh delapan lima) gram tersebut
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU NO. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----- |