| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kewajiban (Pokok+Bunga) sebesar Rp. 42.013.794,- (Empat Puluh Dua Juta TIgas Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 627/SPPHAT/RD/2011 terdaftar atas nama Hendri Yopis Bin Mat Cik seluas 11.200M2 (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 584/SPPHAT/RD/2012 terdaftar atas nama Hendri Yopis seluas 13.201M2, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 627/SPPHAT/RD/2011 terdaftar atas nama Hendri Yopis Bin Mat Cik seluas 11.200M2 (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 584/SPPHAT/RD/2012 terdaftar atas nama Hendri Yopis seluas 13.201M2, sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan (1) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 627/SPPHAT/RD/2011 terdaftar atas nama Hendri Yopis Bin Mat Cik seluas 11.200M2 (2) Surat Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPHAT No. 584/SPPHAT/RD/2012 terdaftar atas nama Hendri Yopis seluas 13.201M2, Tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|