Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2026/PN Mre RISCA FITRIANI,SH. BAGOES SEPTANANDA PUTRA BIN DARMIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 386/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 124/L.6.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISCA FITRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGOES SEPTANANDA PUTRA BIN DARMIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa BAGOES SEPTANANDA PUTRA BIN DARMIANTO pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO yang beralamatkan di Dusun I desa karang raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 06 September 2025 Sekira pukul 13.12 WIB Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO mendapatkan pesan via email dari Terdakwa yang mana Terdakwa akan datang ke rumah Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO untuk menemui orang tua Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO, kemudian Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO langsung menghubungi Saksi THERESIA Binti SUHARSONO terkait hal tersebut dan Saksi THERESIA Binti SUHARSONO langsung menuju ke rumah Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO.
  • Bahwa saat Terdakwa sampai di rumah Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO, tidak lama kemudian Saksi THERESIA Binti SUHARSONO datang dan menemui Saksi MAISAROH Binti SOLEHAN (Alm) yang merupakan ibu kandung Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO. Setelah itu, Saksi MAISAROH Binti SOLEHAN (Alm) mengajak Terdakwa, Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO dan Saksi THERESIA Binti SUHARSONO. Namun, Saksi THERESIA Binti SUHARSONO langsung menemui Terdakwa  di ruang tamu dan berkata, “NGAPOI KAU KESINI”, kemudian Terdakwa menjawab, “SAYA MAU MENEMUI ORANG TUA ANJAR, BUKAN ANJARNYO”. Lalu Saksi THERESIA Binti SUHARSONO berkata, “PEGILAH KAU DARI SINI” dan Terdakwa tidak mau pergi dan terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi THERESIA Binti SUHARSONO.
  • Bahwa kemudian Saksi THERESIA Binti SUHARSONO langsung menendang dengan kaki kanan ke Terdakwa dan mengenai bagian bawah perut Terdakwa. Lalu, Terdakwa membalas Saksi THERESIA Binti SUHARSONO dengan mendorongnya ke belakang yang kemudian Saksi ANJAR KHOFIFAH Binti SUMARSONO berusaha melerai namun tidak berhasil.

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa memukul dengan tangan kanan dibagian dahi Saksi THERESIA Binti SUHARSONO sebanyak 2 (dua) kali, menampar dengan tangan kanan di bagian pipi sebelah kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) kali, mencakar dengan tangan kanan di bagian pipi sebelah kanan, mendorong kepala Saksi THERESIA Binti SUHARSONO dengan tangan kanan dan membenturkan kepala Saksi THERESIA Binti SUHARSONO kelantai sebanyak 10 (sepuluh) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi THERESIA Binti SUHARSONO mengakibatkan luka lecet dan bengkak sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr. H. Mohamad Rabain Nomor: 440/1519.VER/RSUD-04/IX/2025, tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Emi Andriyani, selaku dokter yang memeriksa. Menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi THERESIA Binti SUHARSONO, dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan

    1. Dahi tampak benjol / bengkak ukuran 3x4 cm, kemerahan dan tampak luka lecet pada benjolan.
    2. Pipi kanan tampak luka lecet ukuran 2x3 cm, kemerahan.
    3. Pipi kiri tampak luka lecet ukurat 4x2 cm, kemerahan.
    4. Dagu tampak luka lecet ukuran 2x1 cm dan ukuran 2x2 cm

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan tampak benjol/bengkak dan luka lecet dikarenakan trauma benda tumpul

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya