Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2026/PN Mre DEDY TAULADANI,SH DANIL PUTRA PRATAMA BIN JUPRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 131/L.6.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY TAULADANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIL PUTRA PRATAMA BIN JUPRIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DANIL PUTRA PRATAMA BIN JUPRIANTO, bersama – sama dengan ENGKI ALIAS CEPOT (Belum tertangkap) Pada Hari Selasa Tanggal 28 April 2026 Sekira Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Blok 71 dan 72 Divisi 6 Kebun Tais PT SAL Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 09:00 Wib bertempat di warung milik saudari KENYOT yang beralamatkan di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Terdakwa mengajak saudara ENGKI ALIAS CEPOT (daftar pencarian orang) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan berkata “KEMANE KITA ARIK IKAK (KE MANA KITA HARI INI)” KALU MERONDOL BAE. Kemudian, dijawab oleh saudara ENGKI alias CEPOT “PAYO JADI”. Kemudian terdakwa bersama dengan saudara ENGKI alias CEPOT berangkat ke tempat kejadian perkara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega warna hijau jambrong tanpa nomor polisi dengan membawa 2 (dua) buah karung yang diletakan didalam jok motor. Sesampainya di tempat kejadian perkara Terdakwa bersama dengan saudara ENGKI alias CEPOT langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah batang pohon buah kelapa sawit dan memasukanya kedalam karung yang telah dibawa oleh Terdakwa. Setelah 2 (dua) buah karung terisi penuh dengan berondolan buah kelapa sawit, Terdakwa dan saudara ENGKI alias CEPOT langsung pergi keluar dari tempat kejadian perkara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega jambrong warna hijau tanpa nomor polisi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 14:15 Wib Saksi AGUS SANJAYA dan Saksi ANJAS RINALDI selaku tim patroli security PT. SAL melakukan patroli rutin menggunakan sepeda motor di seputaran kebun tais dan sesampainya di perbatasan divisi 5 dan 6, para saksi menghampiri Terdakwa DANIL PUTRA PRATAMA BIN JUPRIANTO dan saudara ENGKI alias CEPOT yang sedang mengangkut 2 (dua) buah karung berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega jambrong warna hijau tanpa nomor polisi namun para Saksi hanya mengamankan Terdakwa DANIL PUTRA PRATAMA BIN JUPRIANTO dikarenakan saudara ENGKI alias CEPOT dapat melarikan diri. Kemudian, para Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DANIL PUTRA PRATAMA BIN JUPRIANTO, bersama – sama dengan ENGKI ALIAS CEPOT (daftar pencarian orang) yang mencuri 2 (dua) buah karung  dengan ukuran 50kg yang berisikan 110 (seratus sepuluh) kilogram berondolan buah kelapa sawit dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari PT. SURYABUMI AGRO LANGGENG mengakibatkan PT. SURYABUMI AGRO LANGGENG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.450.000.- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) hutuf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya