Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2026/PN Mre JUDISTIRA YUSTICIA, S.H. Rey Naldo Alias Edo Bin Muhammad Yakup Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 349/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1163/L.6.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUDISTIRA YUSTICIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rey Naldo Alias Edo Bin Muhammad Yakup Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa Rey Naldo Alias Edo Bin Muhammad Yakup (Alm) Bersama-sama dengan sdr Ragil Bin Supeno (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan sdr Rio (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada nulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah yang di kontrak oleh sdr Danil Sinaga yang beralamat di Simpang Raja Rt 021 RW 005 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya mulik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak,membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi Ragil Bin Supeno melintas di depan rumah yang disewa oleh sdr Danil Sinaga yang beralamat di Simpang Raja Rt 021 RW 005 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan melihat keadaan rumah tersebut sepi dan kosong selanjutnya setelah melihat keadaan rumah tersebut saksi Ragil Bin Supeno pergi menjemput sdr Rio di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi untuk bersama-sama mendatangai rumah Terdakwa yang beralamat di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 15.30 WIB saksi Ragil Bin Supeno bersama-sama  sdr Rio sampai di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa dan saksi Ragil  menyampaikan dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian lalu Terdakwa merespon dengan menjawab dimana selanjutnya saksi Ragil Bin Supeno menyampaikan lokasi nya berada di rumah sdr Danil sinaga di siimpang Raja kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan saksi Ragil Bin Supeno menyampaikan jika sekira jam 19.00 WIB berkumpul lagi dirumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Ragil Bin Supeno bersama-sama sdr Rio pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan pada saat di perjalanan Saksi Ragil Bin Supeno bersama-sama sdr Rio Kembali memantau situasi rumah sdr Danil Sinaga dan mencari cara untuk masuk kedalam rumah tersebut lalu saksi ragil bin supeno melihat ada jendela belakang rumah yang terpasang kaca nako dan saksi Ragil Bin Supeno berencara untuk merusak atau mencokel Kaca Jendela tersebut dan setelah memantau situasi tersebut Saksi Ragil Bin Supeno bersama-sama sdr Rio Kembali kerumah masing-masing.
  • Selanjutnya Sekira Pukul 18.45 WIB sdr Rio datang kerumah Saksi Ragil Bin Supeno yang beralamat di Simpang Raja dengan tujuan untuk menjemput dan berangkat untuk berkumpul di rumah Terdakwa dan pada Pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ragil Bin Supeno dan sdr Rio langsung menuju rumah Danil Sinaga dan sesampainya di rumah tersebut Terdakwa bersama -sama saksi Ragil Bin Supeno dan sdr Rio memantau selama 1 (satu) jam situasi rumah sdr Danil Sinaga tersebut dan memastikan dalam keadaan sepi dan kosong.
  • Kemudian sekira Pukul 20.15  WIB Saksi Ragil Bin Supeno membagi peran yakni sdr Rio berperan mengawasi situasi sekitar sedangkan Terdakwa bersama Saksi Ragil Bin Supeno langsung menuju belakang rumah dan langsung merusak kaca jendela tersebut dengan menggunakan gunting kuku dan setelah berhasil membuka jendela tersebut selanjutnya Terdakwa bersama  saksi Ragil Bin Supeno masuk kedalam rumah tersebut untuk mengambil tanpa Izin dari Sdr.Danil Sinaga mengambil barang-barang berupa 1 (satu) Unit Kipas Angin, 1 (Satu) Unit Salon Merk Advance, 1 (Satu) Unit TV merk Polytron, 2 (dua) buah tabung gas tanpa Izin dari Sdr Danil Sinaga. Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama-sama Saksi Ragil Bin Supeno dan sdr Rio untuk di kumpulkan di Rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah barang-barang tersebut terkumpul di rumah Terdakwa kemudian barang-barang tersebut di bagi dan Terdakwa menjualkan 1 (satu) Unit Kipas Angin dan 1 (Satu) Unit TV merk Polytron seharga Rp.400.000, Saksi Ragil Bin Supeno menjualkan , 1 (Satu) Unit Salon Merk Advance kepada saksi Tomi Maulana Bin Erwancik dan 2 (dua) buah tabung seharga Rp.450.000.- kemudian uang hasil penjualan barang-barang tersebut bagi dengan masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp. 300.000.- Saksi Ragil Bin Supeno mendapatkan Rp.300.000.- dan Sdr Rio mendapatkan Rp.200.000.-
  • Bahwa kemudian keesokan hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 Saksi Siti Aminah Bin Abdul Holik datang kerumah sdr Danil Sinaga untuk membersihkan rumah tersebut dan pada saat masuk rumah tersebut keadaan di dalam rumah sdr berantakan dan saksi Siti Aminah Bin Abdul Holik mengecek kebelakang rumah dan melihat kaca jendela rumah tersebut telah rusak dan barang-barang berupa 1 (satu) Unit Kipas Angin, 1 (Satu) Unit Salon Merk Advance, 1 (Satu) Unit TV merk Polytron, 2 (dua) buah tabung gas sudah tidak ada di dalam rumah. Selanjutnya melihat hal tersebut Saksi Siti Aminah Bin Abdul Holik langsung menemui dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Aldino Nopriansyah Bin Suherman untuk mengecek rumah tersebut dan langsung menelpon istri sdr Danil Sinaga dan menyampaikan jika beberapa barang yang ada di rumaahnya telah hilang dan istri sdr danil sinaga meminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Ragil Bin Supeno dan sdr Rio mengakibatkan kerugian terhadap sdr Danil Sinaga sebesar Rp. 5.800.000.- (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya