| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.P/2026/PN Mre |
| Tanggal Surat |
Sabtu, 06 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | AULIYA KURNIA ROBBANI |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.Med | AULIYA KURNIA ROBBANI |
|
| Termohon |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dalam dokumen kependudukan dari semula bernama “MUHAMMAD ARYA ANGGORO” menjadi “SATYA ARYA PERKASA”;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang semula bernama “MUHAMMAD ARYA ANGGORO” secara sah berubah menjadi “SATYA ARYA PERKASA”;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Anak Pemohon tersebut tidak menghapus hubungan keperdataan anak dengan ayah kandungnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1603-LU-13012025-0001, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) apabila telah diterbitkan, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |