Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Mre M Suhaimi 1.PT. Berkat Sawit Mandiri
2.Imam Mahdi
3.Mudestom
4.Irhanudin
5.Harpian Hadi alias Cik Mad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Mre
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Suhaimi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedM Suhaimi
Tergugat
NoNama
1PT. Berkat Sawit Mandiri
2Imam Mahdi
3Mudestom
4Irhanudin
5Harpian Hadi alias Cik Mad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Menanti
2Camat Lubai
3Notaris Rosalia Arini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.154.370.268,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah menurut hukum atas sebidang tanah/kebun seluas kurang lebih 11.236 M2 (sebelas ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Ataran Pematang Danau Tais Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli (Pemindahan Hak) tanggal 30 April 2012, dengan batas-batas sebagai berikut:

· Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hoirumin;

· Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dinyadi;

· Sebelah Utara berbatasan dengan Danau Tais;

· Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ikrom;

atau setidak-tidaknya terhadap objek tanah yang sama sebagaimana fakta lokasi, riwayat penguasaan, hasil pengecekan lokasi dan pengukuran Pemerintah Desa Menanti tanggal 15 Maret 2024, meskipun saat ini telah mengalami perubahan batas, kondisi fisik, penguasaan, dan/atau perubahan fungsi objek;

3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT;

4. Menyatakan tindakan TERGUGAT II (Imam Mahdi) yang mengatasnamakan Penggugat dalam proses penjualan objek sengketa, menjual objek tanpa hak, serta diduga menggunakan tanda tangan PENGGUGAT tanpa persetujuan PENGGUGAT dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPH) maupun dokumen peralihan hak lainnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan TERGUGAT I (PT. Berkat Sawit Mandiri/PT. BSM) bukan merupakan pembeli yang beritikad baik (good faith buyer) atas objek sengketa;

6. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPH), Surat Pengakuan Hak, Akta Pengoperan Hak Nomor 11 tanggal 03 Februari 2024, beserta seluruh dokumen turunan, register, pencatatan administratif, dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan peralihan hak atas objek sengketa yang dibuat dengan mengatasnamakan PENGGUGAT adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT;

7. Menyatakan segala bentuk peralihan hak, penguasaan, pembebasan lahan, pembangunan, pemanfaatan objek, maupun tindakan hukum lainnya yang dilakukan PARA TERGUGAT atas objek sengketa tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT;

8. Menyatakan penerimaan uang sekitar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Anak Penggugat yakni Sabuna Muhtarim bukan merupakan pembayaran jual beli, bukan persetujuan jual beli, bukan pelepasan hak, bukan perdamaian, dan bukan pengalihan hak kepemilikan objek sengketa, melainkan semata-mata uang titipan sekaligus bentuk pengakuan TERGUGAT II atas telah dijualnya objek sengketa milik Penggugat secara tanpa hak;

9. Menyatakan PENGGUGAT tetap mempunyai hak keperdataan atas objek sengketa meskipun objek sengketa telah mengalami perubahan fisik, penggusuran, dan/atau perubahan fungsi menjadi kawasan pabrik kelapa sawit milik TERGUGAT I;

10. Menghukum TERGUGAT I (PT. Berkat Sawit Mandiri/PT. BSM) untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.154.370.268,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), secara tunai dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

11. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mengenai nominal kerugian, menghukum TERGUGAT I (PT. Berkat Sawit Mandiri/PT. BSM) membayar kerugian materiil sejumlah lain yang dianggap adil, patut, dan sesuai menurut hukum oleh Majelis Hakim;

12. Memerintahkan Pemeriksaan Setempat (Plaatsopneming/Pemeriksaan Setempat) terhadap objek sengketa yang terletak di Ataran Pematang Danau Tais Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, guna memperoleh kepastian mengenai:

· letak objek sengketa;

· batas-batas objek;

· penguasaan fisik;

· riwayat kebun karet;

· bekas penggusuran;

· perubahan kondisi fisik objek;

· keberadaan Danau Tais;

· perubahan objek yang kini telah menjadi kawasan pabrik kelapa sawit;

· serta fakta hukum lain yang dianggap perlu oleh Majelis Hakim;

13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

14. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, serta melaksanakan tindakan administratif yang diperlukan guna pelaksanaan sempurna putusan perkara a quo:

15. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas IB berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak