Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Mre NINDI ANGGRAINI,SH MUKHLIS DARWIN Bin YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 57/L.6.15.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINDI ANGGRAINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLIS DARWIN Bin YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MUKHLIS DARWIN Bin YUNUS bersama-sama dengan saksi INQY NUREVDI Bin EDI HASAN (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di perlintasan rel kereta dusun VII Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

----- Berawal pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan sdr. Rangga (DPO) dengan cara diantar langsung oleh sdr. Rangga (DPO) kepada terdakwa dan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr. Rangga (DPO) dan sdr. Rangga (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan langsung memecah paket sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) untuk dijual kembali dengan harga Rp.500.000., (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya. Terdakwa bersama dengan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pembeli yang sudah terdakwa kenal langsung menemui terdakwa dan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan di kebun karet dekat pinggir rel kereta api ujan mas lalu menyerahkan uang dan terdakwa menyerahkan shabu-shabu sesuai dengan uang pembeli tersebut--------------------------------------------------------

----- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa yang sedang berboncengan dengan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX-KING tanpa plat nomor polisi dihadang oleh saksi Zulkifli Bin H Sapani, saksi Agung Dwi Wahyu Bin Amrin Gani dan saksi M Rifky Umri Bin Surahman yang merupakan anggota kepolisian satuan reskrim narkoba Polres Muara Enim serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan, lalu ditemukan 6 (enam) paket narktotika dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) didalam kotak warna hitam yang dikenakan yang disimpan didalam kantong depan sebelah kiri celana warna hitam yang dikenakan oleh  tersangka serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di pinggir rel dekat tedakwa dan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab. : 6/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan pemufakatan jahat untuk  menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa MUKHLIS DARWIN Bin YUNUS bersama-sama dengan saksi INQY NUREVDI Bin EDI HASAN (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di perlintasan rel kereta dusun VII Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa yang sedang berboncengan dengan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan menggunakan sepeda motor merk Yamaha RX-KING tanpa plat nomor polisi dihadang oleh saksi Zulkifli Bin H Sapani, saksi Agung Dwi Wahyu Bin Amrin Gani dan saksi M Rifky Umri Bin Surahman yang merupakan anggota kepolisian satuan reskrim narkoba Polres Muara Enim serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan, lalu ditemukan 6 (enam) paket narktotika dengan berat bruto 2,20 gr (dua koma dua puluh gram) didalam kotak warna hitam yang dikenakan yang disimpan didalam kantong depan sebelah kiri celana warna hitam yang dikenakan oleh  terdakwa dan dalam penguasaannya, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di pinggir rel dekat tedakwa dan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan yang merupakan milik terdakwa dan saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Inqy Nurevdi Bin Edi Hasan dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab. : 6/NNF/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T, Andre Taufik, S.T., M.T dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

Kristal – kristal putih

Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77