Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Mre AULIYA KURNIA ROBBANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Mre
Tanggal Surat Sabtu, 06 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AULIYA KURNIA ROBBANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedAULIYA KURNIA ROBBANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dalam dokumen kependudukan dari semula bernama “MUHAMMAD ARYA ANGGORO” menjadi “SATYA ARYA PERKASA”;
  3. Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang semula bernama “MUHAMMAD ARYA ANGGORO” secara sah berubah menjadi “SATYA ARYA PERKASA”;
  4. Menetapkan bahwa perubahan nama Anak Pemohon tersebut tidak menghapus hubungan keperdataan anak dengan ayah kandungnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1603-LU-13012025-0001, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) apabila telah diterbitkan, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak