Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/Pid.Sus/2024/PN Mre | JUDISTIRA YUSTICIA, S.H. | ANDREYANSAH BIN IBRAHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 251/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-781/L.6.22/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa terdakwa ANDREYANSAH BIN IBRAHIM pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berhak, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 Pukul 00.20 WIB saksi penangkap RULLY HWN Bin M.ARFANDI (Alm) bersama saksi MUHAMMAD REHEND Bin AGUS DRIANTO dari Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang berjalan kaki dari arah Desa panta dewa menuju pendopo dan melewati desa sinar dewa di duga membawa narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi RULLY HWN Bin M.ARFANDI (Alm) bersama saksi MUHAMMAD REHEND Bin AGUS DRIANTO melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan berangkat bergerak berpatroli ke arah Desa Sinar dewa Kec. Talang Ubi Kab. PALI, lalu sekira pukul 01.30 wib sesampai di Desa sinar dewa tepatnya di pinggir jalan di desa sinar dewa tersebut RULLY HWN Bin M.ARFANDI (Alm) bersama saksi MUHAMMAD REHEND Bin AGUS DRIANTO melihat terdakwa tengah berjalan dan mempercepat jalannya dengan terlihat ketakutan terburu-buru karena merasa curiga akhirnya RULLY HWN Bin M.ARFANDI (Alm) bersama saksi MUHAMMAD REHEND Bin AGUS DRIANTO memberhentikan, memeriksa atau menggeledah badan pelaku tersebut dan disaksikan oleh saksi KURNIANTO Als (KUDEL) Bin HARIYANTOyang sedang melintas di desa sinar dewa tersebut. ATAU Kedua ---------- Bahwa terdakwa ANDREYANSAH BIN IBRAHIM pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berhak, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |