| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.C/2024/PN Mre | IQBAL.R.G, S.H. | 1.WAHYU ALDINO Bin KUSRIN 2.RONI ROMODONI Bin SODARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.C/2024/PN Mre | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/91/XII/2024/SAMAPTA | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | pada saat anggota Polsek Lawang Kidul mendapat Informasi bahwa banyak Pelaku Pungli di Jalan Lintas Baturaja Desa Keban Agung Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim mendapat informasi tersebut Personil Polsek Lawang Kidul dipimpin kanit reskrim Ipda Ahmad Bella,S.H. melaksanakan penangkapan ke TKP sesuai laporan masyarakat dan didapati ada 3 (tiga) orang Pelaku sedang berdiri di Pinggir jalan dengan modus mengatur jalan kemudian menggunakan senter menghentikan mobil truk yang sedang melintas kemudian tiga pelaku tsb meminta sejumlah uang terhadap Kendaraan mobil angkutan Batubara, selanjutnya Personil Polsek Lawang Kidul menghampiri Pelaku Pungli dan dapat diamankan 2 (dua) orang Pelaku pungli yakni Sdr. WAHYU ALDINO Bin KUSRIN dan Sdr. RONI ROMODONI Bin SURADI dan saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku tsb ditemukan uang Sebesar Rp.280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang yaitu Pecahan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 5.000 ( lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar selanjutnya Pelaku diamankan ke Polsek Lawang Kidul untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke sat samapta polres muara enim. --------------------------------------------------------
Menurut keterangan dari 2 (dua) orang tersangka laki-laki yakni Sdr. WAHYU ALDINO Bin KUSRIN dan Sdr. RONI ROMODONI Bin SURADI bahwa cara mereka untuk melakukan Pungli dengan modus mengatur jalan kemudian menggunakan senter untuk menghentikan mobil truk yang sedang melintas kemudian tiga pelaku tsb meminta sejumlah uang atau rokok terhadap Kendaraan mobil angkutan Batubara dan menurut keterangan dari 2 (dua) orang tersangka laki-laki yakni Sdr. WAHYU ALDINO Bin KUSRIN dan Sdr. RONI ROMODONI Bin SURADI uang sejumlah Rp.280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) benar didapatkan dari hasil Pungli dan untuk melakukan Pungutan uang tersebut pelaku tidak ada izin dari Pihak berwenang hal tersebut dilakukan karena inisiatif sendiri. ------------------------------------
Menurut keterangan 1 (satu) orang saksi yaitu SAKSI Sdr. HERU PRATAMA,S.H. Bin mulyadi memang benar 2 (dua) Pelaku pungli yakni Sdr. WAHYU ALDINO Bin KUSRIN dan Sdr. RONI ROMODONI Bin SURADI tertangkap tangan sedang meminta minta uang kepada sopir angkutan batubara dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku tsb ditemukan uang Sebesar Rp.280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang yaitu Pecahan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 5.000 ( lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar.
Menurut keterangan 1 (satu) orang saksi yang turut serta (dibawah umur) Sdr. RADIT PERMATA Bin IRINSYAH bahwa cara mereka untuk melakukan Pungli dengan modus mengatur jalan kemudian menggunakan senter untuk menghentikan mobil truk yang sedang melintas kemudian tiga pelaku tsb meminta sejumlah uang atau rokok terhadap Kendaraan mobil angkutan Batubara dan menurut keterangan dari 2 (dua) orang tersangka laki-laki yakni Sdr. WAHYU ALDINO Bin KUSRIN dan Sdr. RONI ROMODONI Bin SURADI uang sejumlah Rp.280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) benar didapatkan dari hasil Pungli dan untuk melakukan Pungutan uang tersebut pelaku tidak ada izin dari Pihak berwenang hal tersebut dilakukan karena inisiatif sendiri. --------------------------------------------------------------------------
Akibat dari kejadian tersebut Tersangka Sdr. WAHYU ALDINO Bin KUSRIN dan Sdr. RONI ROMODONI Bin SURADI patut diduga telah melanggar Pasal 504 ayat 2KUHP yang berbunyi “ Barang Siapa mengemis dimuka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan“ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
