| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 19/Pdt.P/2026/PN Mre | DEDI | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2026/PN Mre | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa identitas : · Nama : DEDI; · Tempat/Tanggal Lahir : Sungai Rotan, 06 Mei 1991; dan : · Nama : DEDI; · Tempat/Tanggal Lahir : Sungai Rotan, 07 Mei 1991; adalah satu orang yang sama dengan : · Nama : ANDRIYANTO; · Tempat/Tanggal Lahir : Sungai Rotan, 25 Januari 1988; 3. Menetapkan identitas Pemohon yang benar adalah : · Nama : ANDRIYANTO; · Tempat/Tanggal Lahir : Sungai Rotan, 25 Januari 1988; · Jenis Kelamin : Laki-laki; 4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus penerbitan Akta Kelahiran Pemohon sesuai identitas yang telah ditetapkan; 5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk mencatatkan identitas Pemohon tersebut dalam register yang tersedia serta menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon; 6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; 7. Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
