| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan para TERGUGAT meletakkan Lumbukan Batu Material Pembangunan gorong-gorong di jalan umum. adalah perbuatan para TERGUGAT melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Bahwa Menyatak perbuatan para TERGUGAT meletakan Lumbukan Batu Material Pembangunan gorong-gorong di jalan umum, atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan PENGGUGAT kecelakaan, adalah perbuatan para TERGUGAT Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal.1365 KUHPerdata;
- Bahwa dikarenakan Perbuatan TERGUGAT terbukti perbuatan melanggar Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta perbuatan para TERGUGAT telah tebukti Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal.1365 KUHPerdata, maka para TERGUGAT untuk bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan PENGGUGAT, serta untuk membayar semua kerugian PENGGUGAT;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp.100.000.000; (sertus juta rupiah) dan membayar kerugian Im-material sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan-keberatan dari pihak TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono). |