Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Mre MUCH IMRON 1.MUL WANI
2.AGUS ROPIK, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUCH IMRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHARD FERNANDO, SHMUCH IMRON
Tergugat
NoNama
1MUL WANI
2AGUS ROPIK, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan para TERGUGAT meletakkan Lumbukan Batu Material Pembangunan gorong-gorong di jalan umum. adalah perbuatan para TERGUGAT melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Bahwa Menyatak perbuatan para TERGUGAT meletakan Lumbukan Batu Material Pembangunan gorong-gorong di jalan umum, atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan PENGGUGAT kecelakaan, adalah perbuatan para TERGUGAT Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal.1365 KUHPerdata;
  4. Bahwa dikarenakan Perbuatan TERGUGAT terbukti perbuatan melanggar Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta perbuatan para TERGUGAT telah tebukti Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal.1365 KUHPerdata, maka para TERGUGAT untuk bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan PENGGUGAT, serta untuk membayar semua kerugian PENGGUGAT;
  5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp.100.000.000; (sertus juta rupiah) dan membayar kerugian Im-material sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan-keberatan dari pihak TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang

seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak