Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I adalah tidak sah dan cacat hukum
- Menyatakan Penetapan Tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan cacat hukum.
- Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon II adalah Perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polsek Lembak.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|