| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah seluas lebih Kurang 1,064 M2 (lebih kurang seribu enam puluh empat meter persegi) dengan 1 (satu) unit Rumah Permanen diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Gelumbang Desa Karang Endah, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Usaha M Dumin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Damai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Usaha Naryadi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rebo Setiawan
Adalah sah milik Penggugat (Samudera Kelana)
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
- Menyatakan proses jual beli antara Tergugat I dan II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum
- Menyatakan akta pengoperan hak No 08 Tanggal 19 Februari 2025 NOTARIS MUHAMMAD IQBAL,SH.M,Kn dan Akta Nomor 70 Tanggal 25 Juni 2025 Notaris IRCAN PRIMA KUSUMA SH.M.Kn batal demi hukum dan dinyatkan tidak sah dan tidak berlandaskan hukum
- Menghukum Para Tergugat , agar mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah seluas lebih Kurang 1,064 M2 (lebih kurang seribu enam puluh empat meter persegi) dengan 1 (satu) unit rumah permanen diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Gelumbang Desa Karang Endah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Usaha M Dumin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Damai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Usaha Naryadi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rebo Setiawan
(objek sengketa) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II,secara tanggung renteng membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan kerugian inmateriil adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila kerugian secara materiil dan inmateriil dijumlahkan adalah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah Rp.1.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp.1.500.000.,000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah seluas lebih Kurang 1,064 M2 (lebih kurang seribu enam puluh empat meter persegi) dengan 1 unit Rumah Permanen diatasnya yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Gelumbang Desa Karang Endah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Usaha M Dumin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Damai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Usaha Naryadi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rebo Setiawan
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat I, Tergugat II, lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoorbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aquo et Bono) |