Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Mre BRIYAN ANGGARA,SH. IMBANG Alias IMBANG ALLAZI Bin AMIR HAMZAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 51/L.6.15.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRIYAN ANGGARA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMBANG Alias IMBANG ALLAZI Bin AMIR HAMZAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa IMBANG Alias IMBANG ALLAZI Bin AMIR HAMZAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Philip 3 Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

 

---------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 Polsek Rambang dangku mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait dengan  adanya warga yang memiliki serta membuat Senjata api rakitan jenis laras pendek. Kemudian saksi MARDANUS,S.H, saksi HERRY MAHATIR , saksi RAPINDO, dan saksi ROLIN JOENATAN (kesmuanya Anggota Polsek Rambang Dangku) yang dibekali dengan surat perintah melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran terkait informasi tersebut, Kemudian didapatlah lokasi tersebut yakni di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Kemudian saksi MARDANUS,S.H, saksi HERRY MAHATIR , saksi RAPINDO, dan saksi ROLIN JOENATAN melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa namun pada saat dilakukan penyergapan terdakwa berhasil melarikan diri kemudian saksi MARDANUS,S.H, saksi HERRY MAHATIR , saksi RAPINDO, dan saksi ROLIN JOENATAN melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disembunyikan dibawah tumpukan sampah daun pisang beserta selongsong amunisi cal 9 mm, 5 (lima) butir amunisi cal 5.56 mm didalam kantong plastik yang disimpan ditumpukan sampah dibelakang rumah, 5 (lima) buah besi berbentuk senjata api rakitan laras pendek yang ditemukan dihalaman belakang rumah ditumpukan sampah daun pisang, 1 (satu) kayu berbentuk senjata api rakitan laras panjang dengan besi panjang berlobang berbentuk seperti laras senjata api, 1 (satu) buah mesin las berwarna hijau hitam merk RYU 450 watt beserta kabel, 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau merk Modern, 1 (satu) buah mesin bor warna merah merk Modern, 1 (satu) buah ragum, 1 (satu) buah tang warna merah, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) ikat kawat las, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah pistol mainan warna hijau merah, 10 (sepuluh) buah mata gerinda bekas, 4 (empat) buah per kecil, 3 (tiga) buah kaca mata las, beberapa macam plat besi berbagai ukuran, dan berbagai macam ukuran besi berbentuk senjata api, kemudian pihak kepolisian mencoba melakukan pengejaran terhadap terdakwa akan tetapi terdakwa belum terlihat disekitar lokasi kejadian.Selanjutnya berdasarkan waktu dan tempat di atas Anggota kepolisian sektor Rambang dangku mendapatkan informasi bahwa terdakwa sudah berada dirumah kemudian dilakukan penyelidikan  dan pengejaran terhadap terdakwa selanjutnya Ketika sampai di lokasi kejadian pihak kepolisian sektor Rambang Dangku langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek Rambang dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut------------------------------------

 

--------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab.: 153/BSF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:

  1. Barang bukti pada Bab I butir di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis patahan yang dapat menggunakan peluru kaliber  5,56mm. SAB dapat berfungsi dan dapat dipergunakan untuk menembak.
  2. Barang bukti tersebut pada Bab I Butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buat pabrik kaliber 5,56 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.

--------- Bahwa senjata api genggam rakitan jenis patahan, tersebut dikuasai oleh terdakwa untuk menjaga diri dan dalam kepemilikan serta penguasaannya itu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesi atau pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai petani.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77