| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa YUGIANTO BIN JONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Di Sumur Btg#30 (Btb-Q) Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim“ mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Berawal pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, Saksi HILMAN SUNITA, Saksi IMAM PANGGABEAN dan Saksi YOGA FARID SAPUTRA mendapatkan informasi dari Tim Nonfik Security yang mengatakan, “KAK ADO INFO WONG LAGI NGELUÁRKE BESI DI SUMUR BTG#30 (BTB-Q) DESA PAGAR JATI KEC. BENAKAT KAB. MUARA ENIM POSISINYO LAH BEMUAT, CUBO CEK LAH DULU”. Kemudian Saksi, dkk. menuju ke tempat kejadian perkara dan menemukan alat-alat pemotong pipa yaitu 3 (Tiga) buah tabung oksigen khusus untuk memotong pipa besi, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek mitsubisi L300 bewarna Hitam BG 9691 DH dan 1 (Satu) Mobil Unit merek Suzuki Carry bewarna putih dengan BG 8427 S yang di gunakan untuk mengangkut 95 (sembilan Puluh lima) batang Pipa Besi Jenis Pipa Galvanis Dan Tubing dengan rincian 91 ( Sembilan puluh Satu) Batang Pipa Galvanis Ukuran 4" (empat inc) 15 Joint dipotong 2 (dua) meter dari masing-masing pipa tersebut dan 4 (empat) Batang Pipa Tubing Ukuran 3" (Tiga Inc) sch 40 1 Joint masing - masing dipotong 2 (dua) meter.
- Bahwa Saksi,dkk. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan 3 (tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARMAN (DPO) Memotong Pipa Besi jenis Galvanis Dan Tubing Dengan menggunakan 3 (Tiga) buah tabung oksigen beserta selang Alat Pemotong besi yang mana jumlah Pipa Besi yang berhasil di potong 95 (sembilan Puluh lima) batang Pipa Besi Jenis Pipa Galvanis Dan Tubing dengan rincian 91 ( Sembilan puluh Satu) Batang Pipa Galvanis Ukuran 4" (empat inc) 15 Joint dipotong 2 (dua) meter dari masing-masing pipa tersebut dan 4 (empat) Batang Pipa Tubing Ukuran 3" (Tiga Inc) sch 40 1 Joint masing - masing dipotong 2 (dua) meter, Milik PT PERTAMINA HULU ROKAN ZONA 4 FIELD PENDOPO yang kemudian pipa besi yang telah dipotong tersebut diangkut ke atas 1 (Satu) Unit merek Suzuki Carry bewarna putih dengan BG 8427 S.
- Bahwa untuk rincian kerugian yang di alami oleh PT. PERTAMINA HULU ROKAN ZONA 4 FIELD PENDOPO Pipa Besi Jenis Pipa Galvanis Ukuran 4" (empat inc) 15 Joint Sebesar Rp. 29.042.468,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), Pipa Tubing Ukuran 3" (Tiga Inc) sch 40 1 Joint Sebesar Rp. 6.012.000,- (Enam Juta Rupiah), dan untuk Upah Sewa Welder Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah), tjadi total keseluruhan kerugian PT. PERTAMINA HULU ROKAN ZONA 4 FIELD PENDOPO yaitu Rp.105.054.468,- (Seratus Lima Juta Lima Puluh Empat Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------
Subsidair
------ Bahwa Terdakwa YUGIANTO BIN JONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Di Sumur Btg#30 (Btb-Q) Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim telah terjadi Tindak Pidana Pencurian “ mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat yang dijelaskan di atas, Saksi HILMAN SUNITA, Saksi IMAM PANGGABEAN dan Saksi YOGA FARID SAPUTRA mendapatkan informasi dari Tim Nonfik Security yang mengatakan, “KAK ADO INFO WONG LAGI NGELUÁRKE BESI DI SUMUR BTG#30 (BTB-Q) DESA PAGAR JATI KEC. BENAKAT KAB. MUARA ENIM POSISINYO LAH BEMUAT, CUBO CEK LAH DULU”. Kemudian Saksi, dkk. menuju ke tempat kejadian perkara dan menemukan alat-alat pemotong pipa yaitu 3 (Tiga) buah tabung oksigen khusus untuk memotong pipa besi, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek mitsubisi L300 bewarna Hitam BG 9691 DH dan 1 (Satu) Mobil Unit merek Suzuki Carry bewarna putih dengan BG 8427 S yang di gunakan untuk mengangkut 95 (sembilan Puluh lima) batang Pipa Besi Jenis Pipa Galvanis Dan Tubing dengan rincian 91 ( Sembilan puluh Satu) Batang Pipa Galvanis Ukuran 4" (empat inc) 15 Joint dipotong 2 (dua) meter dari masing-masing pipa tersebut dan 4 (empat) Batang Pipa Tubing Ukuran 3" (Tiga Inc) sch 40 1 Joint masing - masing dipotong 2 (dua) meter.
- Bahwa Saksi,dkk. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan 3 (tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARMAN (DPO) Memotong Pipa Besi jenis Galvanis Dan Tubing Dengan menggunakan 3 (Tiga) buah tabung oksigen beserta selang Alat Pemotong besi yang mana jumlah Pipa Besi yang berhasil di potong 95 (sembilan Puluh lima) batang Pipa Besi Jenis Pipa Galvanis Dan Tubing dengan rincian 91 ( Sembilan puluh Satu) Batang Pipa Galvanis Ukuran 4" (empat inc) 15 Joint dipotong 2 (dua) meter dari masing-masing pipa tersebut dan 4 (empat) Batang Pipa Tubing Ukuran 3" (Tiga Inc) sch 40 1 Joint masing - masing dipotong 2 (dua) meter, Milik PT PERTAMINA HULU ROKAN ZONA 4 FIELD PENDOPO yang kemudian pipa besi yang telah dipotong tersebut diangkut ke atas 1 (Satu) Unit merek Suzuki Carry bewarna putih dengan BG 8427 S.
- Bahwa untuk rincian kerugian yang di alami oleh PT. PERTAMINA HULU ROKAN ZONA 4 FIELD PENDOPO Pipa Besi Jenis Pipa Galvanis Ukuran 4" (empat inc) 15 Joint Sebesar Rp. 29.042.468,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), Pipa Tubing Ukuran 3" (Tiga Inc) sch 40 1 Joint Sebesar Rp. 6.012.000,- (Enam Juta Rupiah), dan untuk Upah Sewa Welder Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah), tjadi total keseluruhan kerugian PT. PERTAMINA HULU ROKAN ZONA 4 FIELD PENDOPO yaitu Rp.105.054.468,- (Seratus Lima Juta Lima Puluh Empat Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
|