Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2024/PN Mre | DEDY TAULADANI,SH | RIYAN HIDAYAT BIN SAMSUHARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2024/PN Mre | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 48/L.6.15.3/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama ------ Bahwa terdakwa RIYAN HIDAYAT BIN SAMSUHARTO bersama dengan saudara MUHAMAT TEMAN BIN MALEKAM (berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal telah tertangkapnya istri dari terdakwa Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM yang bernama Sdri. LISMA DIKA dalam hal kepemilikan narkotika jenis extacy, kemudian dilakukan pengembangan dimana pada saat itu diketahui keberadaan kontrakan yang dihuni oleh terdakwa Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM. Selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Eka Purnama dan Saksi Muchtar Arifin (Anggota Sat Res Narkoba Polres Maura Enim) melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM dan terdakwa Sdr. RIYAN HIDAYAT Bin SAMSUHARTO, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,100 gram ditempat yang berbeda-beda yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam lemari kamar kontrakan, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berada didalam 1 (satu) buah mainan senapan warna hitam yang terletak di depan pintu WC kontrakan, kemudian 1 (satu) paket dan 1 (satu) kaca pirek terletak di lantai kamar kontrkan, dimana barang bukti tersebut berada didalam rumah kontrakan yang dihuni oleh Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM, kemudian terdakwa bersama Sdr MUHAMAT TEMAN BIN MALEKAT dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .------------------ ------ Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan rekan terdakwa yaitu Sdr Muhamat Teman, terungkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr Muhamat Teman Bin Malekam, sedangkan peran terdakwa yaitu sebagai kurir dalam penjualan narkotikajenis sabu dan membantu Sdr Muhamat Teman dalam membaca pesan masuk dalam Hanphone milik Sdr Teman maupun mentransfer uang masuk atau keluar kepada orang lain atas perintah Sdr Muhamat Teman dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa yaitu terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis yang diberikan oleh Sdr Muhamat Teman.----------------------------------------------- ------- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab.: 3590/NNF/2023 pada tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Niryasti, S.Si., M.Si dan Andre Taufik, S.T.,M.T Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih berat netto 1,100 gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---
ATAU Kedua ------ Bahwa terdakwa terdakwa RIYAN HIDAYAT BIN SAMSUHARTO bersama dengan saudara MUHAMAT TEMAN BIN MALEKAM (berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ ------ Berawal telah tertangkapnya istri dari terdakwa Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM yang bernama Sdri. LISMA DIKA dalam hal kepemilikan narkotika jenis extacy, kemudian dilakukan pengembangan dimana pada saat itu diketahui keberadaan kontrakan yang dihuni oleh terdakwa Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM. Selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Eka Purnama dan Saksi Muchtar Arifin (Anggota Sat Res Narkoba Polres Maura Enim) melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM dan terdakwa Sdr. RIYAN HIDAYAT Bin SAMSUHARTO, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,100 gram ditempat yang berbeda-beda yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam lemari kamar kontrakan, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berada didalam 1 (satu) buah mainan senapan warna hitam yang terletak di depan pintu WC kontrakan, kemudian 1 (satu) paket dan 1 (satu) kaca pirek terletak di lantai kamar kontrkan, dimana barang bukti tersebut berada didalam rumah kontrakan yang dihuni oleh Sdr. MUHAMAT TEMAN Bin MALEKAM, kemudian terdakwa bersama Sdr MUHAMAT TEMAN BIN MALEKAT dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------- ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 3590/NNF/2023 pada tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Niryasti, S.Si., M.Si dan Andre Taufik, S.T.,M.T Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal-kristal putih berat netto 1,100 gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |