Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2023/PN Mre | EVI RIANTI Binti SARIAN | 1.REKHA OLIVIA 2.DINDA LIDYA ERFINA,SH Binti PARIANTO 3.PARIANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Des. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2023/PN Mre | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Des. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | A. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan tanah yang terletak di Ulu Sungai Betung Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas lebih kurang 15.000 M2 (objek sengketa) Dengan batas-batas sebagai berikut :
Yang termasuk dalam bagian dari sertifikat Hak Milik Tergugat I No 0097 Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Adalah sah milik Penggugat (EVI RIANTI BINTI SARIAN ) 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) 4. Menyatakan penyerahan Tanah dalam bentuk hibah dari Tergugat III kepada Tergugat II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum 5. Menyatakan proses jual beli antara Tergugat I dan II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum 6. Memerintahkan Tergugat I untuk melepaskan hak atas tanah objek sengketa seluas lebih Kurang 15.000M2 dari sertifikat hak milik Tergugat I yaitu sertifikat Hak Milik No 00097 Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Kepada Penggugat 7. Menghukum Tergugat I , agar mengembalikan dan menyerahkan tanah yang terletak di Ulu sungai Betung Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabuapaten Muara Enim seluas lebih kurang 15.000 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut :
(objek sengketa) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan kerugian inmateriil adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila kerugian secara materiil dan inmateriil dijumlahkan adalah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah Rp.1.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp.1.500.000.,000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah) 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan diatasnya (objek sengketa ) yang terletak di yang terletak di Ulu sungai Betung Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabuapaten Muara Enim seluas lebih kurang 15.000 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut :
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aquo et Bono) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |