Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN Mre HENDRA SAPUTRA BIN AHAD HASIBUAN Kepolisian Sektor Gelumbang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 19 Okt. 2016
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1HENDRA SAPUTRA BIN AHAD HASIBUAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Gelumbang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan :
  • Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN;
  • Sah atau tidaknya penangkapan terhadap HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SpKap/41/IX/2016/Reskrim, tanggal 16 September 2016;
  • Sah atau tidaknya penahanan terhadap HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp.Han/33/IX/2016/Reskrim, tanggal 16 September 2016;
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan :
  • Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN;
  • Sah atau tidaknya penangkapan terhadap HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SpKap/41/IX/2016/Reskrim, tanggal 16 September 2016;
  • Sah atau tidaknya penahanan terhadap HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp.Han/33/IX/2016/Reskrim, tanggal 16 September 2016;

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Dik/318 a/II/2016/Reskrim, tanggal 01 Februari 2016 yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana “Pemalsuan Surat” dan/atau “memberikan keterangan palsu diatas akta otentik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP adalah TIDAK SAH dan BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP adalah TIDAK SAH dan BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  1. Menyatakan Penangkapan terhadap diri PEMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SpKap/41/IX/2016/Reskrim tanggal 16 September 2016 jo.  Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Dik/318 a/II/2016/Reskrim, tanggal 01 Februari 2016 atas nama TERSANGKA Hendra Saputra Bin Ahad Hasibuan TIDAK SAH dan BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penangkapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  2. Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : Sp.Han/33/IX/2016/Reskrim, tanggal 16 September 2016 jo Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Dik/318 a/II/2016/Reskrim, tanggal 01 Februari 2016 atas nama TERSANGKA Hendra Saputra Bin Ahad Hasibuan TIDAK SAH dan BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON atas nama HENDRA SAPUTRA Bin AHAD HASIBUAN dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Gelumbang;
  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  1. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Sumatera Selatan selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  1. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  1. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

ATAU,

Jika Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77