| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
-----Bahwa ia Terdakwa Muhamad Nur bin Adun Abdullah, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah sdr. NOVA yang beralamat di Talang Subur RT 003 RW 002 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 saksi Nova yang mengetahui Terdakwa bekerja di Badan Pertanahan Nasional wilayah Penukal Abab Lematang Ilir menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk pembuatan sertifikat tanah milik saksi Nova yang memiliki status pelepasan hak atas tanah nomor 593.0/59/BK/SPPHAT/2013 di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, pelepasan hak atas tanah Nomor 593.0/55/BK/SPPHAT/2013 di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dan surat keterangan tanah Nomor 593.0/62/SKT/LTUS/2022 di Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir.
- Bahwa sekira pukul 16.17 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi Nova yang beralamat di Talang Subur RT 003 RW 002 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan dengan maksud melawan hukum melakukan tipu muslihat dengan rangkaian kata bohong yakni menjanjikan pengurusan ketiga bidang tanah tersebut akan selesai selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa meminta uang operasional untuk kebutuhan opersional pembuatan sertifikat yang ada di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Nova melakukan transfer uang sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 1120022873322 Bank Mandiri Atas nama Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 29 April 2025 Terdakwa meminta uang opersional kembali kepada saksi Nova untuk kebutuhan opersional pengkuran tanah di wilayah kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dan saksi Nova melakukan transfer ke nomor rekening 1120022873322 Bank Mandiri Atas nama Terdakwa sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa kembali meminta uang operasional kepada saksi Nova untuk kebutuhan opersional pengkuran tanah di wilayah Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir dan saksi Nova melakukan transfer ke nomor rekening 1120022873322 Bank Mandiri Atas nama Terdakwa sebesar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Aji Murizki, S.H.M.Si selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Wilayah PALI, S.SSTerdakwa yang bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada kantor pertanahan (BPN) wilayah Penukal Abab Lematang Ilir tidak memiliki kewenangan untuk menjanjikan proses pembentukan sertifikat tanah karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 proses pembuatan sertifkat tanah yang seharusnya adalah sebagai berikut:
- Pemohon harus datang ke kantor pertanahan (BPN) setempat.
- Pengukuran bidang tanah
- Penelitian data yuridis
- Penguguman
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian Hak dan penerbitan Sertifkat
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Aji Murizki, S.H.M.Si selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Wilayah PALI dan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dam Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional biaya yang timbul dari permohonan pembuatan sertifikat harus terdapat surat perintah setor yang diberikan oleh petugas loket kantor Badan Pertanahan Nasional yang dibayarkan oleh pemohon langsung ke bank melalui rekening Badan Pertanahan Nasional.
- Bahwa ketiga bidang tanah milik saksi Nova yang memiliki status pelepasan hak atas tanah nomor 593.0/59/BK/SPPHAT/2013 di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, pelepasan hak atas tanah Nomor 593.0/55/BK/SPPHAT/2013 di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dan surat keterangan tanah Nomor 593.0/62/SKT/LTUS/2022 di Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir tidak dilakukan proses pembuatan sertifikatnya oleh Terdakwa dan uang yang sudah di transfer oleh saksi Nova ke Terdakwa senilai Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Nova mengalami kerugian sebesar Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa Muhamad Nur bin Adun Abdullah pada rentang waktu hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.17 Wib sampai dengan bulan Desember tahun 2025 setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di suatu wilayah yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 saksi Nova yang mengetahui Terdakwa bekerja di Badan Pertanahan Nasional wilayah Penukal Abab Lematang Ilir menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk pembuatan sertifikat tanah milik saksi Nova yang memiliki status pelepasan hak atas tanah nomor 593.0/59/BK/SPPHAT/2013 di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, pelepasan hak atas tanah Nomor 593.0/55/BK/SPPHAT/2013 di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dan surat keterangan tanah Nomor 593.0/62/SKT/LTUS/2022 di Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir.
- Selanjutnya pada tanggal 21 April 2025 saksi Nova melakukan transfer uang sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 1120022873322 Bank Mandiri Atas nama Terdakwa, pada tanggal 29 April 2025 saksi Nova melakukan transfer ke nomor rekening 1120022873322 Bank Mandiri Atas nama Terdakwa sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan pada tanggal 08 Mei 2025 saksi Nova melakukan transfer ke nomor rekening 1120022873322 Bank Mandiri Atas nama Terdakwa sebesar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) untuk proses pembuatan sertifikat tanah milik saksi Nova.
- Bahwa uang yang sudah di transfer oleh saksi Nova ke Terdakwa senilai Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Nova mengalami kerugian sebesar Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------- |