Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2026/PN Mre DEDY TAULADANI,SH DJORGHI ALNANDA BIN IWAN EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 320/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 16/L.6.15/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY TAULADANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJORGHI ALNANDA BIN IWAN EFFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa DJORGHI ALNANDA BIN IWAN EFFENDI bersama – sama dengan Saksi MUKTADA AL SADER BIN BAYUMI (dalam berkas dan penuntutan terpisah), Saksi RAIHAN ABABIL BIN SAUDI  (dalam berkas dan penuntutan terpisah), Saksi REGA LOMANSYAH BIN EDI (ALM), Saudara JORGI (daftar pencarian orang), Saudara DIKO (daftar pencarian orang) , Saudara INDRA (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Depan Warung milik Saudari ELDA yang beralamatkan di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang Yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan lukaperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00:22 Wib, Saksi DENI SAPUTRA BIN MAT SAFARUDIN ditelpon oleh Saudara REGA (daftar pencarian orang) dengan berkata “ DEN, ADO DAK DENGAN MOTOR, TOLONG ANTERKE AKU KE SERVO, AKU ANAK BEGAWE” kemudian dijawab oleh Saksi DENI SAPUTRA “ADE MOTOR, TAPI KATEK MINYAK” lalu Saksi DENI SAPUTRA mematikan telpon  tersebut dan kemudian Saudara REGA LOMANSYAH mengirimkan pesan kepada Saksi DENI SAPUTRA berisikan “DIMANE DENGAN?” dijawab oleh Saksi DENI SAPUTRA “AKU DI TOKO ANDI”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00:40 Wib bertempat di Depan Warung milik Saudari ELDA yang beralamatkan di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim datanglah Saksi MUKTADA AL SADER, Saksi RAIHAN ABABIL,Saksi REGA LOMANSYAH, Saudara JORGI,  Saudara DIKO, Saudara INDRA ke tempat kejadian perkara. Lalu, Saudara JORGI berkata kepada Saksi DENI SAPUTRA dengan mengatakan “LALAME DENGAN BALEK DEN?” namun Saksi DENI SAPUTRA hanya terdiam dan Saudara JORGI kembali bertanya “NGAPE DENGAN NGAJAK AKU BEBALA KEMAHI PAS DI SERANG?’ namun Saksi DENI SAPUTRA kembali tidak menjawab pertanyaan dari Saudara JORGI. Lalu, tiba – tiba Saksi MUKTADA AL SADER langsung memukul kepala bagian belakang Saksi DENI SAPUTRA dan memukul lagi menggunakan batu bata ke kepala bagian belakang Saksi DENI SAPUTRA. Kemudian Saudara REHAN memukul Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi DENIL RAHMAN dengan menggunakan Kayu Ranting sebanyak 2 (dua) kali, diikuti oleh Saudara JORGI yang memukul Saksi DENI SAPUTRA dan Saksi DENIL RAHMAN di bagian badan dan kepala sebanyak 4 (empat) kali. Lalu, Saksi REGA Memukul Saksi DENI SAPUTRA Di bagian dada sebanyak 2 (Dua) Kali, Saudara DIKO menendang Saksi DENI SAPUTRA Di bagian badannya sehingga Saksi DENI SAPUTRA terjatuh, lalu Saudara INDRA Memegangi Saksi DENIL RAHMAN,dan Saksi MUKTADA ALDER SADER dan Saksi RAIHAN ABABIL secara bersama – sama memukul Saksi DENI SAPUTRA Di bagian Kepala dan Bahu Saksi DENI SAPUTRA DENI sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi DENIL RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu datang warga sekitar yang memisahkan Terdakwa dan para Saksi Korban yang sedang mengalami pengeroyokan.
  • Bahwa berdasarkan (VISUM ET REPERTUM) Nomor 440/10/PKM-GM/VER/VII/2025 atas nama DENI SAPUTRA BIN MAT SAFARUDIN yang ditandatangani oleh dr. PUTRI CUS WINDA MASER dengan kesimpulan terdapat luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran P ± 3 cm, L ± 0,5 cm, terdapat luka lecet pada lutut sebelah kanan dengan ukuran P ± 6 cm, L ± 2 Cm, terdapat luka lecet pada lutut sebelah kanan dengan ukuran P ± 4 cm, L ±2 cm yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya