Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Mre JUDISTIRA YUSTICIA, S.H. USDAH BINTI MUHAMADIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/L.6.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUDISTIRA YUSTICIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USDAH BINTI MUHAMADIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa USDAH BINTI MUHAMADIA pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili perkara, melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban NUNSIYAH Binti H.SUKRI , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 januari 2024 sekira pukul 05.30 wib di jalan setapak Dusun I Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Terdakwa menemui saksi korban NUNSIYAH Binti H.SUKRI (korban)  di jalan setapak Dusun I Desa Tanjung Kurung yang mana terdakwa menuduh anak korban yang bernama LEDI ROHMAN mencuri uang sebesar Rp. 800.000,- dan Jam tangan di rumah terdakwa kemudian terdakwa meminta ganti rugi kepada korban dan korban menyampaikan tidak bisa menggantinya dan mengatakan kalau memang anak korban mencuri maka tidak apa di tangkap mendengar perkataan tersebut terdakwa tidak setuju kemudian terdakwa lengsung mencakar bagian pipi sebelah kanan dan mencakar bagian dada korban yang menyebabkan lecet dan korban terjatuh kemudian korban di pukul dengan kayu sebesar 150 cm dengan diameter 8 cm namun berhasil di tangkas dengan tangan sebelah kiri lalu terdakwa dan korban di pisahkan oleh saksi MISNAINI BINTI KASIM (Alm) dan saksi NURDIN BIN BASTAM (Alm) yang melintas di tempat kejadian perkara.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Korban NUNSIYAH Binti H.SUKRI mengalami pada bagian wajah memar berwarna kemerahan di pipi kanan dengan jarak +  dari kelopak mata bawah dengan ukuran panjang + 2 cm dan lebar + 2 cm, pada bagian leher terdapat memar berwarna kemerahan di leher depan bagian bawah dengan jarak + 3 cm dari belahan payudara dengan ukuran panjang +  2 cm dan lebar +  2 cm dan terdapat memar pada bagian leher depan Sebagaimana Visum et Repertum No 800/01/RSUD-VER/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang di periksa oleh dr Miranti Vetty Mirana dan diketahui oleh Kepala PUSKESMAS Abab Dewi Susilawati, Am.Keb

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77