Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Provisi.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan segala perbuatan hukum di atas tanah sengketa tunggu tubang milik Penggugat berbentuk Segitiga Sikusiku seluas seluas ±147 M2 ( lebih kurang seratus empat puluh tujuh meter persegi) dengan ukuran panjang sebelah Timur 47 Meter, Lebar sebelah Utara 50 Meter dan Lebar sebelah selatan 27 Meter.
Sejak perkara ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diputuskannya putusan yang pasti/tetap menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 4 Nopember 2023 yang diketahui oleh Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut serta diketahui oleh Ketua Pemangku Adat Semende Darat Laut adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan tanah/kebun tunggu Tubang yang terletak di ataran Tebat Besak Dusun I, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut seluas ± 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) atau seluas 1,5 (satu koma lima) hektar, dengan ukuran Panjang Sebelah Barat 170 Meter dan Panjang Sebelah Timur 192 Meter serta Lebar sebelah Utara 165 Meter dan Lebar sebelah Selatan 56 Meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Luang/Parit Kandang Ngiang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Siring/Parit Pembuangan Air Cikdam
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Siring/Parit Pembuangan Air Cikdam
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Siring/Parit Pembuangan Air Cikdam
adalah sah tanah tunggu tubang milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak dan tanpa izin telah merusak dan merubuhkan tanaman milik Penggugat antara lain Pohon Nangka sebanyak 1 (satu) batang, Pohon Embacang 1 (satu) batang Pohon Kemang 1 (satu) batang adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat menimbun Luang atau Parit Kandang Ngiang, mengeruk tanah milik Penggugat di arah sebelah timur untuk dijadikan aliran air pengganti serta menguasai tanah milik Penggugat berbentuk Segitiga Sikusiku seluas ±147 M2 (lebih kurang seratus empat puluh tujuh meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat atas kerugian secara materiil dan immateriil sebesar Rp303.500.000,- (tiga ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian kerugian materiil sebesar Rp203.500.000,- dan kerugian secara immateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, bilamana Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat kepada putusan ini;
SUBSIDAIR :
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon :
- Memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen).
- Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono).
|