Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2023/PN Mre Septi Pitria Resti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2023/PN Mre
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Septi Pitria Resti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan sah perubahan / pergantian nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca AFGAN ANUGRAH GUSTI menjadi KEVIN AGUSTI
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari pemohon yang Semula tertulis dan terbaca AFGAN ANUGRAH GUSTI menjadi KEVIN AGUSTI Pada Akta kelahiran Nomor : 1603-LU-23032018-0017 tertanggal 23 Maret 2018
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77