| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian kerjasama pembangunan Perumahan Satu Cita Mulia antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dikantor Notaris ABDUL RAHMAN, S.H., M.Kn Nomor : 001/SCM/ME/III/2024 adalah Sah Secara Hukum.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wan prestasi dan ingkar janji terhadap Perjanjian kerjasama tersebut.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan kerugian akibat perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dari Tergugat baik secara materiil dan immateriil sebesar Rp1.084.000.000,- (satu milyar delapan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Secara Materiil sebesar Rp248.000.000,- (dua ratus empat puluh delepan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Telah dilakukan pembangunan Blok A2, A3 dan A4 sebanyak 3 (tiga) unit dengan progres 40% pengerjaan sebesar Rp 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah).
- Telah dilakukan pembangunan Blok C1 dan C2 sebanyak 2 (dua) unit dengan nilat progres 95% pengerjaan sebesar Rp 152.000.000,- ( seratus lima puluh dua juta rupiah).
- Telah dibayar Rp 51.000.000;- (lima puluh satu juta rupiah), sisa Rp 197.000.000;- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
- Kerugian Secara Immateriil.
- Kerugian hilangnya keuntungan pembanguan rumah karena modal pembangun pekerjaan dengan TERGUGAT belum dibayarkan selama 21 bulan sebesar Rp887.500.000;-(delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian :
- Harga Satuan rumah Rp80.000.000 modal dalam pembangunan 1 rumah Rp 65.000.000 , keuntungan dalam 1 rumah Rp 15.000.000 Selama 2 bulan pengerjaan dalam 1 rumah.
- Rp15.000.000 x 5 rumah = Rp75.000.000
- Selama 21 bulan pengerjaan : 2 = 10.5 bulan
- 10.5 bulan x Rp 75.000.000 = Rp787.500.000
- Kerugian atas rasa malu pada khalayak ramai akibat dari perbuatan Tergugat , dimana seolah-olah Penggugat tidak menyelesaikan pembangunan dan kerugian ini apabila diperhitungkan dengan uang adalah sebesar Rp100.000.000,- (sertarus juta rupiah).
- Total kerugian Materiil Rp197.000.000 + kerugian immateriil Rp887.500.000 = Rp1.084.500.000;- (satu milyar delapan puluh empat juta rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Convervatoir Beslag) terhadap keseluruhan bangunan beserta tanah harta milik Tergugat yang telah di take over kepada TURUT TERGUGAT tanpa sepengetahuan PENGGUGAT yaitu rumah type 36 blok A2, A3, A4, C1 dan C2 sebanyak 5 unit yang terletak di perumahan CMIS Grand City di Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim , Kab. Muara Enim, sesuai isi dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Satu Cita Mulia yang dibuat di kantor Notaris ABDUL RAHMAN. S.H., M.Kn, Nomor : 001/SCM/ME/III/2024.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, bilamana Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini.
SUBSIDAIR :
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon :
- Memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen).
- Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono).
|