| Dakwaan |
- DAKWAAN
------------ Bahwa Terdakwa HOLLID IBNU WALID BIN MULYADI pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah saksi MUSA IRAWAN Bin SULKIFLI (Alm) yang beralamat di Dusun V Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa keluar dari kontrakannya yang beralamat di Desa Tanah Abang Utara dengan cara berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan 1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu dengan niat untuk mencari rumah masyarakat yang bisa Terdakwa masuki untuk mengambil barang-barang berharga, setelah Terdakwa berjalan sekira 500 meter Terdakwa melihat rumah saksi MUSA IRAWAN Bin SULKIFLI (Alm) yang beralamat di Dusun V Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dalam kondisi sepi, kemudian Terdakwa menuju rumah saksi MUSA dan mendekati jendela sebelah kiri rumah saksi MUSA yang tidak terkunci, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu dan tanpa seizin saksi MUSA Terdakwa mencongkel jendela sebelah kiri rumah saksi MUSA dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau tersebut sehingga jendela tersebut terbuka.
- Selanjutnya Terdakwa tanpa seizin saksi MUSA masuk kedalam rumah saksi MUSA melalui jendela tersebut, setelah berada didalam rumah saksi MUSA, Terdakwa kemudian mencari barang-barang berharga di dalam sebuah lemari yang terletak diruang tengah rumah saksi MUSA. Kemudian, Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk ZTE BLADE A35 warna starry black milik saksi MUSA didalam lemari tersebut, lalu Terdakwa tanpa seizin saksi MUSA mengambil handphone tersebut.
- Selanjutnya, Terdakwa melihat 1 (Satu) buah tas tergantung didinding rumah saksi MUSA lalu Terdakwa membuka tas tersebut dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) di dalam tas tersebut. Kemudian, tanpa seizin saksi MUSA Terdakwa mengambil uang tersebut, lalu Terdakwa keluar dari rumah saksi MUSA melalui jendela yang telah Terdakwa congkel sebelumnya.
- Bahwa uang sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan dan membayar hutang sedangkan 1 (satu) unit Handphone Merk ZTE BLADE A35 warna starry black Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa pada tanggal 12 April 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi MUSA menyadari bahwa uang Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang saksi MUSA simpan didalam tas telah hilang lalu sekira Pukul 09.00 WIB istri saksi MUSA juga memberitahu saksi MUSA bahwa 1 (satu) unit Handphone Merk ZTE BLADE A35 warna starry black yang tersimpan dilemari telah hilang sehingga saksi MUSA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi MUSA IRAWAN Bin SULKIFLI (Alm) mengalami kerugian sekira sebesar Rp.2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------- |