Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Mre BANK BRI UNIT TANAH ABANG YANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT TANAH ABANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.998.569,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.105.998.569 (Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap:
  • Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) No. 594.4/120/TA/2020 terdaftar atas nama Yanti seluas 200 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menyatakan atas obyek:
    • Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) No. 594.4/120/TA/2020 terdaftar atas nama Tersebut sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan:
  • Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) No. 594.4/120/TA/2020 terdaftar atas nama Yanti seluas 200 M2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak