- Melanggar Pasal
|
Pasal.352 KUH.Pidana
|
- Perkara
|
Pasal 352 KUH.Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian”.
|
- Waktu dan tempat kejadian
|
Jalan Lintas Muara Enim - Palembang Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 07.35 WIB
|
- Waktu dan tempat penangkapan / penyitaan
|
Tersangka tidak dilakukan penangkapan dan tidak terdapat barang bukti yang di sita.
|
- Saksi – saksi
(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)
|
- RIAN IRAWAN Bin LILI KAILANI, Cinta Kasih, 22 Desember 1996, Laki - laki, Islam, Petani / pekebun, Dusun V Desa Cinta Kasih Belimbing Kabupaten Muara Enim. -------------------------------
- ANI NOVITA SARI Binti IBRAHIM LAKONI, Gunung Megang, 28 Januari 1998, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, Dusun V Desa Cinta Kasih Belimbing Kabupaten Muara Enim. ---
- MAT RIPAT Bin MAT HUDIN, Tanjung Muning / 12 Juli 1969, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Dusun I Desa Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. --------------
|
- Tersangka
(Nama,tgl & tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, kebangsaan, pekerjaan, tempat tinggal)
|
Nama
|
: RUSMADA Binti MAIDI
|
|
NIK
|
: 1603045909720002
|
|
Jenis Kelamin
|
: Perempuan
|
|
TTL
|
: Lubuk Mumpo / 10 September 1972
|
|
Agama
|
: Islam
|
|
Pekerjaan
|
: Kepala Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim
|
|
Kewarganegaraan
|
: Indonesia
|
|
Alamat
|
: Dusun I Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim
|
|
Nomor Handphone
|
: 0811 – 719 – 288
|
- Barang Bukti
|
Tidak ada barang bukti
|
- Pernah / Belum pernah dihukum
|
Belum pernah di hukum
|
- Keterangan Singkat
|
“Dalam Perkara Pidana Ringan : Perbuatan yang di terangkan dalam KUH.Pidana Pasal 352 Tentang : “Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian“
|
- Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Muara Enim
|
Pada hari Kamis tanggal Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB.
|