Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Mre 1.RESI
2.RAI YUYU
3.ROSIHAN
4.SERUNTA
5.RAHMAT SAPUTRA
6.RADIT SISWANTO
1.NUR AINI
2.RONI PASLA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RESI
2RAI YUYU
3ROSIHAN
4SERUNTA
5RAHMAT SAPUTRA
6RADIT SISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedRESI
2Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedRAI YUYU
3Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedROSIHAN
4Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedSERUNTA
5Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedRAHMAT SAPUTRA
6Siswanto, S.E., S.H., M.H., CMLC., C.MedRADIT SISWANTO
Tergugat
NoNama
1NUR AINI
2RONI PASLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA TANDING MARGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan pemanfaatan objek sengketa seluas ±8.496 m?2; selama perkara berlangsung;
  2. Melarang Para Tergugat memanen atau mengalihkan hasil dari objek sengketa;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp1.000.000 per hari atas pelanggaran provisi.

DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah Melani Bin Nanung;
  3. Menyatakan sah Surat Penyerahan Hak tanggal 1 April 1985;
  4. Menyatakan bagian tanah seluas ±8.496 m?2; adalah milik sah Para Penggugat;
  5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Surat Pengakuan Hak tanggal 5 November 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat mencabut pencatatan Surat Pengakuan Hak tersebut;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengosongkan objek sengketa;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp200.000.000;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil Rp50.000.000;
  11. Mengabulkan sita jaminan atas objek sengketa;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar dwangsom Rp1.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan;
  13. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau setidak-tidaknya menyatakan Para Penggugat memiliki hak yang lebih kuat atas objek sengketa dibanding Para Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak