| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Mre | PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Muara Enim | 1.Saryanti 2.Hendri Ardiansyah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Mre | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 54.716.400,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pelunasan kewajiban 54.716.400 ( Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Tanah dan/atau kebun dengan bukti kepemilikan SPPH NO 594/21/70/PEM/2010 a.n Saryanti. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 3. Menyatakan atas obyek Tanah dan/atau kebun dengan bukti kepemilikan SPPH NO 594/21/70/PEM/2010 a.n Saryanti dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan bukti Kepemilikan SPPH NO 594/21/70/PEM/2010 a.n Saryanti tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
