Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mre PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Muara Enim 1.Saryanti
2.Hendri Ardiansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mre
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Muara Enim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saryanti
2Hendri Ardiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.716.400,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pelunasan kewajiban 54.716.400 ( Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Tanah dan/atau kebun dengan bukti kepemilikan SPPH NO 594/21/70/PEM/2010 a.n Saryanti. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menyatakan atas obyek Tanah dan/atau kebun dengan bukti kepemilikan SPPH NO 594/21/70/PEM/2010 a.n Saryanti  dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan bukti Kepemilikan SPPH NO 594/21/70/PEM/2010 a.n Saryanti tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak