| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NOPA HARDI BIN MARZUKI bersama – sama dengan Saksi EVAN ARDIANSYAH BIN HASBULLAH (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah), Pada Hari Senin Tanggal 16 Februari 2026 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Sidomulyo Kecamatan Gunung megang Kabupaten Muara enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Minggu Tanggal 15 Februari 2026 Sekira Pukul 17.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi EVAN ARDIANSYAH BIN HASBULLAH via telpon dengan berkata “PAYO NAK BEGERAK” lalu Saksi EVAN ARDIANSYAH menjawab “TERSERAH MELOK JADI” kemudian Terdakwa menjawab “MALAM BAE ANAK BEGERAK NGERI KALU PETANG INI” lalu saya menjawab “BASENG AKU DK TAU JAM WONG LAGI JAGO KEBON” kemudian setelah menunggu sekitar 15 Menit Terdakwa datang kerumah Saksi EVAN ARDIANSYAH yang beralamatkan Dusun I Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02:00 WIB Terdakwa dan Saksi EVAN ARDIANSYAH berangkat menuju ke Desa Sidomulyo dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Jambrong Tanpa Nopoldan setelah sampai di kebun Kelapa Sawit milik Saksi SURONO BIN MIYARTO (ALM), Saksi EVAN ARDIANSYAH langsung memanen Tandan Buah Kelapa Sawit sementara Terdakwa berperan untuk mengumpulkan Buah Kelapa Sawit tersebut ke pinggir jalan, kesudut kebun dan ditengah kebun. Lalu, Terdakwa memasukkan tandan buah kelapa sawit yang telah disusun tersebut kedalam karung yang telah disiapkan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Saksi SUCHOIRUL dan Saksi IMRON ROSADI mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang mengendarai Sepeda Motor masuk kedalam kebun kelapa sawit milik Saksi SURONO dan langsung menghubungi Saksi SURONO via telpon dengan berkata PAK ADA 2 ORANG PAKAI MOTOR 2 MASUK KEKEBON SAWIT KAMU” lalu Saksi SURONO menjawab “KITO IKUTI DAN INTAIKE DULU WONG ITU”. Kemudian Saksi SUCHOIRUL, Saksi IMRON ROSAIDI dan Saksi SURONO dan masyarakat Desa Sidomulyo langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Sesampainya di lokasi tersebut para Saksi mendengar suara buah kelapat sawit yang terjatuh sedang di panen oleh Terdakwa dan Saksi EVAN ARDIANSYAH. Lalu, para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi EVAN ARDIANSYAH namun Terdakwa berhasil melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi EVAN ARDIANSYAH yang mencuri 22 (Dua Puluh Dua) Tandan Buah Kelapa Sawit dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi SURONO BIN MIYARTO (ALM) mengakibatkan Saksi SURONO BIN MIYARTO (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.540.000.- (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------- |