| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa VEBRI PRATAMA Bin SARTONO pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 Sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jl. Kirab Remaja Lr. Pasundo RT 001 RW 005 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tepatnya di dalam rumah saksi ABDUL KARIM Bin SADID atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08.00 WIB Terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi ABDUL KARIM Bin SADID, kemudian Terdakwa masuk dan memanggil saksi ABDUL KARIM dengan mengatakan “WAK WAK”, namun tidak ada yang mendengar, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R 110 CC Noka MH34072038J175352, Nosin PO4165700 Nopol BG 5440 DAI tahun 2008 warna merah maron dalam keadaan kunci motor masih berada di stop kontak motor tersebut, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut pergi ke rumah saksi M. JUNI PARSYAH Bin EDDUARD EFFENDY dengan cara menyalakan motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban M. IKBAL Bin AGUS EMAN mengalami kerugian lebih kurang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atas 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R 110 CC Noka MH34072038J175352, Nosin PO4165700 Nopol BG 5440 DAI tahun 2008 warna merah maron.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana.--------------------------------------------
|