“ Dalam Perkara Pidana Ringan :
Perbuatan yang di terangkan dalam Pasal 504 ayat 2 KUHP yang berbunyi Minta-minta yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.-------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu Tanggal 08 November 2023 jam 22.00 Wib melalui Informasi masyarakat bahwa terdapat Pungli disepanjang Jalan Paduraksa Kec.Tanjung Agung dan Lambur kec.Panang Enim. Pada saat di TKP sekira pukul 22.30 WIB didapati seorang pria bernama DIDIK SANDI bersama 2 (dua) orang rekanya ALEN dan ARJAN (melarikan diri dari TKP) yang sedang melakukan pungli terhadap Angkutan batubara di Jalan Lintas Sumatera Desa Lambur Kec.Panang Enim. Pada saat Tsk dilakukan penangkapan ditemukan uang sebesar Rp.85.000.-(Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan karcis kemitraan disaku celananya. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk diproses hukum.. |