Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2023/PN Mre |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ihsan Kurniawan SH | Hilaliah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Muara Enim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor pelayanan lelang kekayaan negara dan lelang Lahat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisi
- Mengambulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat;
- Mewajibkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang berdasarkan surat dengan nomor : S-948/KNL.0403/2023 tanggal 19 september 2023 lelang dilaksanakan tanggal 09 November 2023 sampai dengan perkara aquo memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan selanjutnya mengabulkangugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat, Turut tergugat untuk membatalkan lelang sebagaimana surat dengan nomor : S-948/KNL.0403/2023 tanggal 19 september 2023 lelang dilaksanakan tanggal 09 November 2023;
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapatkan hak atasnya. Untuk tidak melakukan penyitaan dan atau melakukan pengalihan hak/ dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek yang ercantum didalam surat nomor : S-948/KNL.0403/2023 tanggal 19 september 2023 lelang dilaksanakan tanggal 09 November 2023 tersebut tanpa persetujuan PENGGUGAT;
- Menyatakan Melarang TERGUGAT dan atau kuasanya melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi atau upaya Hukum lainnya dan TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
- Membebankan biaya perkara pada PARA TERGUGAT seluruhnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |