| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa ASMAN BIN BAKARUDIN (ALM) bersama – sama dengan Saksi KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) pada Selasa Tanggal 07 April 2026 Sekira Pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok Kebun di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Pondok Kebun milik Terdakwa yang berada di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Terdakwa bertemu dengan Saksi KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara mengumpulkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi KELVIN FIRNANDA sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu, Saksi KELVIN FIRNANDA berangkat sendirian ke Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. YUDA (daftar pencarian orang). Setelah kembali dari menemui Sdr. YUDA Saksi KELVIN FIRNANDA kembali ke Pondok Kebun milik Terdakwa lalu memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket yang akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket--------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 07 April 2026 sekira pukul 22.20 wib bertempat di sebuah Pondok Kebun di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, Saksi ANDYCA ALGRA PRATAMA, Saksi WAHYU ADI PUTRA dan Saksi FIRAND STEVANDO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi KEVLIN FIRNANDA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,15 gram (dua koma lima belas) setelah di dilakukan Pemeriksaan Laboratoris berat narkotika jenis sabu tersebut netto 0,130 gram. Kemudian atas pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Sdr. YUDA (daftar pencarian orang) warga Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Lalu, ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,130 gram
- 12 (dua belas) Buah Plastik klip bening,
- 2(dua) buah pipet bentuk skop warna bening,
- 1(satu) buah botol warna putih yang beri plastic warna hitam,
- 1(satu) unit Hp Merk OPPO warna silver Dengan Imei 1 :863965064019318,
- 1(satu) unit Hp Merk OPPO warna Biru Dengan Imei 1 : 865298062383231
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 1410/NNF/2026 pada tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Made Ayu Shinta M.,A.Md.,S.E dan Dirli Fahmi Rizal , S.Farm, Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Barang Bukti
|
Tabel Pemeriksaan
|
|
1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------Bahwa terdakwa ASMAN BIN BAKARUDIN (ALM) bersama – sama dengan Saksi KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) pada Selasa Tanggal 07 April 2026 Sekira Pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok Kebun di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Pondok Kebun milik Terdakwa yang berada di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Terdakwa bertemu dengan Saksi KELVIN FIRNANDA BIN SYAHRUL (Dalam Berkas Penuntutan Terpisah) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara mengumpulkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi KELVIN FIRNANDA sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu, Saksi KELVIN FIRNANDA berangkat sendirian ke Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. YUDA (daftar pencarian orang). Setelah kembali dari menemui Sdr. YUDA Saksi KELVIN FIRNANDA kembali ke Pondok Kebun milik Terdakwa lalu memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket yang akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket--------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 07 April 2026 sekira pukul 22.20 wib bertempat di sebuah Pondok Kebun di Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, Saksi ANDYCA ALGRA PRATAMA, Saksi WAHYU ADI PUTRA dan Saksi FIRAND STEVANDO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi KEVLIN FIRNANDA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,15 gram (dua koma lima belas), setelah di dilakukan Pemeriksaan Laboratoris berat narkotika jenis sabu tersebut netto 0,130 gram. Kemudian atas pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Sdr. YUDA (daftar pencarian orang) warga Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Lalu, ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,130 gram
- 12 (dua belas) Buah Plastik klip bening,
- 2(dua) buah pipet bentuk skop warna bening,
- 1(satu) buah botol warna putih yang beri plastic warna hitam,
- 1(satu) unit Hp Merk OPPO warna silver Dengan Imei 1 :863965064019318,
- 1(satu) unit Hp Merk OPPO warna Biru Dengan Imei 1 : 865298062383231
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 1410/NNF/2026 pada tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T, Made Ayu Shinta M.,A.Md.,S.E dan Dirli Fahmi Rizal , S.Farm, Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:--------------------------
|
Barang Bukti
|
Tabel Pemeriksaan
|
|
1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram
|
Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan:
- Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik Bening Berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal Kristal Putih berat Netto 0,130 Gram pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
|