| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ENDANG HARIANSYAH BIN SARIFIN bersama – sama dengan Terdakwa II ARI BIN LUKMAN dan sdr.SAMSI (DPO), Pada Kamis pada Tanggal 9 April 2026 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Karang raja, Kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat Desa Karang raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana, “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal para terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian kabel Listrik Pln Jenis AAAC-S yang berada di Jembatan Enim 3 Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, kemudian para terdakwa pergi menuju jembatan enim 3 tersebut sambil membawa 1 (satu) bilan pisau dengan panjang 30 cm dan 1 (satu) uah gergaji besi dan 10 (sepuluh) buah karung ukuran 50 kg, setelah tiba di lokasi lalu Terdakwa I ENDANG HARIANSYAH BIN SARIFIN, Terdakwa II ARI BIN LUKMAN dan sdr.SAMSI (DPO) langsung menarik kabel tersebut sehingga kabel tersebut bertemu dengan tiang yang tekunci, setelah itu mereka memotong kabel tersebut dengan ukurang kurang lebih masing-masing 1 (satu) meter dengan menggunakan gergaji besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk dimasukkan ke dalam karung, kemudian mereka menjual kabel tersebut dengan tukang rongsokan keliling dengan berat keseluruhan kurang lebih 60 kg seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), Akbiat kejadian tersebut Pihak PT. PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 345.584.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu Rupiah).-----------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------- |