Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Bth/2021/PN Mre | 1.Gunadi 2.Nurbaiti Sani |
1.Wahyuni Firna Yanti Binti Sugiman Puspito 2.Nenny Capriani Binti Sugiman Puspito 3.Maya Puspita Dewi Binti Sugiman Puspito 4.Arie Wahyudi Bin Sugiman Puspito 5.Titin Rosma Warrenny Binti Sugiman Puspito |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Nov. 2021 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Bth/2021/PN Mre | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah surat Sertifikat Hak Milik Nomor 510 adalah Milik Pelawan I; 3. Menyatakan Sah surat Sertifikat Hak Milik nomor 511 adalah Milik Pelawan II; 4. Menyatakan penetapan sita eksekusi dengan surat Nomor : 1 / Pdt.Eks / 2021/PN.Mre jo 12/Pdt.G/2018/PN.Mre adalah BATAL DEMI HUKUM; 5. Menetapkan mengangkat penetapan Sita Eksekusi terhadap tanah Hak Milik Para Pelawan; 6. Mengembalikan harkat martabat dan kedudukan hukum nama baik Para Pelawan; 7. Menyatakan Para Terlawan harus membayar kerugian secara imateril Rp.1.000.000.000,- kepada Para Pelawan; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbear Bij voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau banding dan Kasasi; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |