Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Mre HAJARUDIN 1.PT.BANIAH RAHMAT UTAMA
2.Kepala desa kasai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Mre
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. KHAIRUL SALEH, SH.,MHHAJARUDIN
Tergugat
NoNama
1PT.BANIAH RAHMAT UTAMA
2Kepala desa kasai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ketua badan permusyawaratan desa(BPD)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Mnghukum TERGUGAT I mengganti krugian yang dideritaPara PENGGUGAT  atas  digelarnya  perkara  ini sebesar Rp 100.000.000,00 (Sratus juta rupiah); 

2. Menghukum TERGUGAT I menganti kerugian atas digusurnya tanam tumbuh  milik  rakyat   secara   kolektif  : 5,9 Ha  X Rp 15.000.000 =  Rp 88.500.000,-  (Delapan puluh dlapan juta limaratus ribu rupiah );

2. Menghukum  TERGUGAT I  dan  TERGUGAT II   secara  tanggung  renteng membayar uang paksa (Dwang soom) dengan sketika secara  tunai  kepada Para  PENGGUGAT  sebesar Rp 1.000.000,00  ( Satu juta rupiah)  setiap hari apabila   putusan Provisional ini ilanggar.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PNGGUGAT secara keseluruhannya;                                                                                                       

2. Menyatakan  Jual-beli  tanah adad desa   antara   TERGUGAT I denganTERGUGAT II   seluas 400 Ha,  adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan perbuatan TRGUGAT I, TERGUGAT II  memperjual-belikan  tanah adad desa/tanah Inventaris desa 400 Ha, adalah   perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum TERGUGAT I berikut orang lain yang mendapat hak daripadanya  untuk  mengosongkan  serta   menghentikan   segala  bentuk  kegiatan  diatas tanah sengketa;

5. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT II mengganti kerugian yang diderita Para  PENGGUGAT   atas    digelarnya    perkara  ini  sebesar Rp 100.000.000. (Seratus juta rupiah );

6. Menghukum TERGUGAT I mengganti kerugian atas digusurnya tanam tumbuh  milik     rakyat   secara   kolektif : 5,9 Ha X Rp 15.000.000 = Rp 88.500.000,-  (Delapan puluh delapan juta lima ratus ribu  rupiah ).

7. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II  secara tanggung  renteng membayar  uang  paka  (Dwang soom) dengan  seketika secara tunai kepada Para  PENGGUGAT  sebesar  Rp 1.000.000,00  ( Satu juta rupiah ) setiap hari apabila putusan ini dilanggar.

8. Menghukum Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://www.newdayauctions.com/ https://chai-sacco.co.ke/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77