| Dakwaan |
- DAKWAAN
----Bahwa Terdakwa ADI CANDRA BIN AMSAR (ALM) pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Umum yang berada di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang mengadili tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 12.00 wib Tim dari Opsnal Pidum Satreskrim Polres Pali sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Pali dengan sasaran penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam serta tindak pidana lain sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap remaja yang sedang nongkrong dikawasan Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
- Bahwa sekira pukul 13.00 wib saat Saksi Boni, Saksi Alparisi dan Saksi Peri Suhandri yang kesemuanya merupakan Anggota Kepolisian dan termasuk kedalam Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Pali melihat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z tanpa Nomor Polisi hendak melewati jalan tersebut sehingga Saksi Boni, Saksi Alparisi dan Saksi Peri Suhandri langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Bahwa terhadap penggeledahan tersebut ditemukan pada diri Terdakwa membawa dan menguasai yakni 1 (satu) bilah senjata tajam atau alat penikam terbuat dari besi warna silver kehitaman dengan panjang Lk 20 cm, bawah tajam atas tajam dan ujung berbentuk runcing dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam dan sarung terbuat dari kayu warna coklat berada di selipan pinggang sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun tidak ada kaitan dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari untuk membawa dan menguasai yakni 1 (satu) bilah senjata tajam atau alat penikam terbuat dari besi warna silver kehitaman dengan panjang Lk 20 cm, bawah tajam atas tajam dan ujung berbentuk runcing dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam dan sarung terbuat dari kayu warna coklat. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
|