1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1431120221001794 tanggal 26 Oktober 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1431120221001794 tanggal 26 Oktober 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00176862.AH.05.01 tanggal 07 November TAHUN 2022
|
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTAINNOVAV BENSIN M/T Nomor Rangka: MHFXW43GX54012111 , Nomor Mesin: 1TR6050803, Tahum: 2005, Nomor Polisi: BG1254DP (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 73,071,050
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,-.
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
= Rp. 273,071,050
|
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA INNOVA BENSIN M/T Nomor Rangka: MHFXW43GX54012111, Nomor Mesin: 1TR6050803 , Tahum: 2013, Nomor Polisi: BG1254DP (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|