Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.B/2026/PN Mre SRIYANI, S.H IMALDI RAHMAN BIN BUDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 389/Pid.B/2026/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 139/L.6.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMALDI RAHMAN BIN BUDI SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa IMALDI RAHMAN BIN BUDI SETIAWAN, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim dan langsung pulang ke rumah orang tuanya yaitu saksi korban Budi Setiawan bin Sudirman yang beralamat di Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, lalu terdakwa bertemu dengan orang tuanya yaitu saksi Budi Setiawan bin Sudirman dan saksi Leni Marlini binti Alimin kemudian terdakwa meminta izin kepada ibunya yaitu saksi Leni Marlini binti Alimin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam  dengan nomor polisi BG 2694 DAK tahun 2019 no.rangka MH1JM112828KK278306 no. mesin : JM11E-2260411 untuk main ke luar lalu saksi Leni Marlini binti Alimin memberikan sepeda motor tersebut  dan berkata kepada terdakwa agar sepeda motor tersebut dijaga dan dipelihara serta jangan digadaikan atau dijual, setelah menerima sepeda motor tersebut lalu terdakwa pergi, dan pada saat diperjalanan terdakwa memerlukan uang untuk main judi online lalu terdakwa menyuruh sdr. Putra dan sdr. Erik untuk menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya tersebut dan terdakwa menerima uang gadai sepeda motor tersebut secara bertahap yaitu pertama terdakwa menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa menerima uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), karena terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Budi Setiawan bin Sudirman tersebut lalu Saksi korban Budi Setiawan bin Sudirman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim untuk di proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Budi Setiawan bin Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).----------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya