Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mre PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK sunarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mre
Tanggal Surat Minggu, 10 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1sunarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 273.071.050,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1431120221001794 tanggal 26 Oktober 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1431120221001794 tanggal 26 Oktober 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W6.00176862.AH.05.01  tanggal 07 November TAHUN 2022

5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTAINNOVAV BENSIN M/T  Nomor Rangka: MHFXW43GX54012111 , Nomor Mesin: 1TR6050803, Tahum: 2005, Nomor Polisi: BG1254DP  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a

Kerugian Materiil

= Rp.   73,071,050

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-.

Total

______________________________ (+)

 

 

 

= Rp.   273,071,050

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA INNOVA BENSIN M/T Nomor Rangka: MHFXW43GX54012111, Nomor Mesin: 1TR6050803 , Tahum: 2013, Nomor Polisi: BG1254DP (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77