Petitum |
DALAM PROVISI.
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang diderita Para Penggugat berupa :
- Materiil sebesar = Rp 1.190.000.000,-(Satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah );
- In Materiil sebesar Rp 1.000.000.000,-( Satu milyar rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwang soom) dengan secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000, -(Satu juta rupiah) setiap hari apabila putusan Provisional ini dilanggar
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhannya.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang dipersengketakan dengan luas keseluruhan +/- 119 Hektar terletak di wilayah Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Hak Guna Usaha / Kebun PT.R6B.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Kebun karet rakyat Desa Sukadana.
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan kebun PT.Rumpun Enam Bersaudara.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Kebun karet rakyat Desa Sukadana.
Adalah sah tanah Desa/Aset Desa Sukadana.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I menguasai tanah PARA PENGGUGAT adalah perbuatamn melawan hukum .
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I berikut orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah terperkara kepada PARA PENGGUGAT secara serta merta.
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa :
- Kerugian materiil sebesar Rp 1.190.000.000,-(Satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah )
- Kerugian Non Materiil berupa pelecehan terhadap marwah Desa Sukadana dapat di nilai Rp 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,-(Satu juta rupiah )per hari manakala Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan bantahan, Banding maupun Kasasi.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng.
|