Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Mre PALITO HAMONANGAN, S.H FRAMANA EFTITA BIN TAJUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Mre
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 46/L.6.15.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PALITO HAMONANGAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRAMANA EFTITA BIN TAJUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa FRAMANA EFTITA BIN TAJUKI, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumah sdr. ONKI WIDIANTARA BIN WILSON (penuntutan dan berkas perkara terpisah) yang beralamat di Ujan mas baru kampung V Kec. Ujan Mas Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

-----Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mendatangi rumah sdr. ONKI untuk mengambil sabu, setelah sampai di rumah sdr. ONKI terdakwa memaketkan sabu untuk dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.-----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat terdakwa bersama sdr. ONKI sedang memaketkan sabu di ruang tamu, tiba-tiba datang saksi ELLY BARATA BIN RAHMAN TAMIM, saksi ASEP SUSANTO BIN HORISON (Alm) dan saksi YOGI SURYA PRATAMA BIN JUTAWANI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Selanjutnya saksi ELLY BARATA BIN RAHMAN TAMIM berserta rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berat bruto 1,34 gram dan netto 0,413 gram dan 1 (satu) buah dompet dari lakban yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri celana panjang warna coklat yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab. : 188/NNF/2024 pada tanggal 24 Januari 2024 yang dilakukan oleh Puslabfor Polda Sumsel yang ditandatangani pemeriksa dan diketahui oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu bruto 1,34 gram dan netto 0,413 gram telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesahatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa FRAMANA EFTITA BIN TAJUKI, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di rumah sdr. ONKI WIDIANTARA BIN WILSON (penuntutan dan berkas perkara terpisah) yang beralamat di Ujan mas baru kampung V Kec. Ujan Mas Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat terdakwa bersama sdr. ONKI sedang memaketkan sabu di ruang tamu, tiba-tiba datang saksi ELLY BARATA BIN RAHMAN TAMIM, saksi ASEP SUSANTO BIN HORISON (Alm) dan saksi YOGI SURYA PRATAMA BIN JUTAWANI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Selanjutnya saksi ELLY BARATA BIN RAHMAN TAMIM berserta rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berat bruto 1,34 gram dan netto 0,413 gram dan 1 (satu) buah dompet dari lakban yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri celana panjang warna coklat yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. Lab. : 188/NNF/2024 pada tanggal 24 Januari 2024 yang dilakukan oleh Puslabfor Polda Sumsel yang ditandatangani pemeriksa dan diketahui oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu bruto 1,34 gram dan netto 0,413 gram telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesahatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77